Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., Wakil Ketua Komisi V Mardiana, S.T., M.T., Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta anggota Komisi V DPRD Lampung.

Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico, S.STP., M.H. beserta jajaran.

Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

BACA JUGA

Proyek IGD RSUD Pesawaran Disorot: Dugaan Mutu Rendah, Kontraktor Dipertanyakan, Dinas PUPR Bungkam

Menurutnya, meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan baik, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar penyelenggaraan pada tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dalam RDP tersebut, Komisi V juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, khususnya terkait mekanisme seleksi pada jalur domisili. DPRD meminta Disdikbud meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas dan menyeluruh.

DPRD menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan tetap akan menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung guna menjamin pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.

YUN

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *