Bandar Lampung — BE-i Law Firm secara resmi membatalkan agenda mediasi dalam perkara hukum yang tengah berjalan, menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan etika hukum yang kembali dilakukan oleh pihak tergugat.

Pembatalan tersebut dipicu oleh tindakan oknum Jaksa bernama Ilsye, S.H., M.H., yang dinilai tidak menghormati keberadaan Surat Kuasa Khusus Advokat serta mengabaikan proses persidangan yang sedang berlangsung. Oknum jaksa tersebut diketahui berupaya menyerahkan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB secara langsung kepada terpidana atas nama Dicky di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Ironisnya, penyerahan dokumen tersebut telah secara tegas ditolak oleh terpidana Dicky. Namun demikian, oknum jaksa Ilsye tetap memaksakan penyerahan dokumen tersebut tanpa melalui penasihat hukum yang sah.

BACA JUGA.

1. Polisi Diminta Profesional, Dugaan Pemerasan Berkedok LSM dan Wartawan di Pesawaran Harus Tetap Diproses

2. Kasat Reskrim Polres Pesawaran Pimpin Pemeriksaan Lapangan Terkait Dugaan Pemerasan yang Mengatasnamakan LSM Garuda dan Media Sinar Berita Indonesia

3. Kapolda Lampung Diminta Beri Atensi Serius Reskrimum Tangkap Preman Berkedok LSM Diduga Peras Warga Pesawaran

“Seharusnya segala bentuk penyerahan dokumen atau tindakan hukum dilakukan melalui penasihat hukum klien kami. Itu adalah ketentuan yang jelas dan wajib dihormati,” tegas Yunizar Akbar, kuasa hukum Dicky, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
Yunizar menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika profesi aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa sikap oknum jaksa Ilsye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur secara tegas mengenai kedudukan, hak, dan kewenangan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
“Undang-undang secara jelas menempatkan advokat sebagai pihak yang sah dan dilindungi hukum dalam menjalankan tugas pendampingan hukum. Mengabaikan Surat Kuasa Khusus merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” ujarnya.
Lebih lanjut, BE-i Law Firm juga menilai bahwa tindakan tersebut mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Yunizar, unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam peristiwa ini patut diuji, mulai dari adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, unsur kesalahan, potensi kerugian, hingga hubungan sebab-akibat yang ditimbulkan akibat tindakan oknum jaksa tersebut.
Atas kejadian ini, BE-i Law Firm menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan serta meminta pengawasan dan penindakan tegas dari institusi terkait guna menjaga marwah penegakan hukum dan menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
TIM
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *