Pesawaran, Lampung — Polres Pesawaran menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang mengatasnamakan LSM Garuda Perkasa Indonesia dan media online Sinar Berita Indonesia. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pemeriksaan lapangan terhadap korban dan bukti pendukung yang disampaikan dalam pengaduan.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, pemeriksaan lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., didampingi Kanit I Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran Aipda Novianto, Kanit Tipiter Polres Pesawaran IPDA Supandi, S.H., serta tiga anggota pemeriksa lainnya. Pemeriksaan pengaduan tersebut dilakukan langsung di rumah korban yang berada di Desa Bunut Pasar, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pencatatan keterangan korban serta memeriksa sejumlah bukti, meliputi postingan berita dan video, tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta bukti transfer dana ke rekening Bank BNI yang dilampirkan oleh pelapor.

BACA JUGA

Kapolda Lampung Diminta Beri Atensi Serius Reskrimum Tangkap Preman Berkedok LSM Diduga Peras Warga Pesawaran

Berdasarkan keterangan yang dicatat, konten video yang dilaporkan berjudul “Izin Polres, Polda Penambang Emas Ilegal (PETI) Semakin Menjamur dan Merajalela Hingga Tabrak Aturan” sempat ditayangkan di platform YouTube, kemudian dihapus. Namun pada hari yang sama, konten tersebut kembali ditayangkan sekitar pukul 18.55 WIB, sebelum kembali dihapus sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi mengenai waktu penayangan dan penghapusan konten tersebut turut dicatat dalam proses pemeriksaan.

Dalam laporan pengaduan, korban juga menyampaikan adanya komunikasi melalui pesan WhatsApp yang disertai permintaan sejumlah uang. Sebagai bagian dari pengaduan, korban melampirkan bukti transfer dana ke rekening BNI Nomor 195171087X atas nama Nofian Miftahul Firdaus, yang diterima dan didokumentasikan oleh petugas.

Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai Ketua LSM Garuda Provinsi Lampung sekaligus pengelola media Sinar Berita Indonesia, bernama Yuliansyah, telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh tim media melalui nomor +62 821-7628-449X. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan.Dalam perkembangan terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melalui pesan singkat menyampaikan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan masyarakat dan media. Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Pesawaran bersama tim telah menindaklanjuti laporan dan turun langsung ke lapangan.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman pengaduan masih berlangsung. Polres Pesawaran terus mencatat keterangan serta memverifikasi bukti-bukti yang telah diterima sebagai bagian dari tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Masyarakat berharap agar penanganan atas pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM dan media Sinar Berita Indonesia tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan ini disampaikan agar proses penanganan dapat berjalan sebagaimana mestinya serta menjadi pembelajaran bersama, sehingga praktik pemerasan serupa tidak kembali terulang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

— LANJUT —

 

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *