Pesawaran – Masyarakat Marga Way Semah, khususnya warga adat Tiyuh Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, meminta pemerintah menegakkan konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permintaan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat adat, Badri Gelar Suntan Paduka, kepada sejumlah media. Badri menilai telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh PTPN I Regional 7 Rejosari Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terkait pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Halangan Ratu.
Menurut Badri, perusahaan tersebut telah menerbitkan dan mengusahakan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah adat tanpa izin dari masyarakat setempat. Tindakan ini, kata dia, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

BACA JUGA.

Bupati Aceh Barat Tarmizi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Suak Indrapuri dan Pasir

“PTPN I Regional 7 Rejosari mengelola dan menyewakan lahan adat kami tanpa izin. Selama bertahun-tahun, mereka tidak pernah memberikan kompensasi ataupun hasil kerja sama kepada masyarakat adat,” ujar Badri.
Ia juga menilai langkah perusahaan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), yang menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Selain itu, Pasal 68 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, perusahaan justru menyewakan lahan dan mengalihkan fungsi tanah adat untuk kepentingan komersial,” tambah Badri.
Badri menegaskan masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah menegakkan konstitusi sesuai amanat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kesetaraan warga negara di depan hukum serta hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Kami meminta pemerintah, terutama pemerintah daerah, agar berperan aktif menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang. Pemerintah harus menegakkan hukum dengan adil, tanpa memihak,” tegas Badri.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diharapkan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan pelayanan publik serta menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat secara tepat dan efisien.
“Kami berharap pemerintah hadir dan menegakkan keadilan bagi masyarakat adat. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan konflik yang lebih besar,” pungkas Badri Gelar Suntan Paduka.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *