Pesawaran – Beredar pemberitaan di salah satu situs media online dengan judul “Ketua MPAL Apresiasi Kinerja Kejati, Proyek SPAM Himbau Masyarakat Jangan Buat Narasi Negatif” yang memuat pernyataan dari H. Maulana Raja Niti Gelar Paksi Tuan mengenai keberadaan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) di Kabupaten Pesawaran. Dalam pemberitaan tersebut, H. Maulana Raja Niti Gelar Paksi Tuan menegaskan bahwa lembaga MPAL yang dipimpin oleh Farifki Zulkarnayen Arif gelar Suntan Junjungan Makhga tidak memiliki legalitas yang sah. Ia menyebut bahwa MPAL yang diakui secara resmi oleh negara hanya satu, sedangkan lembaga yang diklaim oleh Farifki tidak memiliki dasar hukum. “Farifki Zulkarnayen Arif itu ketua MPAL bodong. MPAL itu cuma satu, legalitas yang diterbitkan negara itu cuma satu. Kalau dia punya, tunjukkan,” ujar Maulana. Lebih lanjut, H. Maulana Raja Niti Gelar Paksi Tuan menjelaskan bahwa dirinya adalah Ketua MPAL Pesawaran yang memiliki legalitas resmi, dan mempertanyakan dasar Farifki mengklaim diri sebagai ketua lembaga adat. BACA JUGA Masyarakat Adat Halangan Ratu Sesalkan Pemasangan Plang oleh PTPN I Regional 7 Rejosari “Kalau Farifki itu ketua MPAL, dasarnya apa? Kalau dia ketua adat memang iya, dia sebatin. Tapi kalau ketua MPAL itu tidak benar. Tanyakan kepada Farifki, ada tidak legalitasnya? SK siapa?” kata Maulana. Sementara itu, Sekretaris MPAL Pesawaran, Muallim Taher, juga memberikan penjelasan terkait keabsahan lembaga adat tersebut. Menurutnya, SK MPAL yang pernah diterbitkan oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “MPAL yang di-SK-kan oleh Bupati Dendi itu menyalahi prosedur, karena lembaga adat bukan lembaga pemerintah daerah. Seharusnya di-SK-kan oleh Ketua Pusat. Semua organisasi yang legal harus memiliki legalitas, termasuk dari Kemenkumham dan notaris. SK yang diterbitkan Dendi sudah berakhir masa berlakunya. Jadi Farifki jangan mengaku Ketua MPAL kalau tidak ada legalitas,” ujar Muallim. Menurut Muallim, setiap lembaga adat yang sah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan pengakuan secara struktural dari tingkat pusat. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa lembaga MPAL yang diklaim dipimpin oleh Farifki tidak memenuhi unsur legalitas formal. Dengan demikian, MPAL Pesawaran yang dipimpin oleh H. Maulana Raja Niti Gelar Paksi Tuan menegaskan bahwa hanya satu lembaga MPAL yang diakui secara resmi di Kabupaten Pesawaran sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelembagaan adat yang berlaku. HENDRIK. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pemkab Aceh Barat Gelar Zikir dan Tausiyah Perdana, Akan Dilaksanakan Rutin Tiap Bulan Bupati Aceh Barat Tarmizi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Suak Indrapuri dan Pasir