Pesawaran – Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, SE, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan media online Bintang-Pesawaran.com yang memuat namanya. Surat hak jawab ini disampaikan pada 15 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari somasi sebelumnya yang dilayangkan Firlizani pada 14 Juli 2025. Dalam suratnya, Firlizani menyatakan keberatan atas tindakan redaksi yang hanya menayangkan somasi tanpa memuat hak jawab secara utuh dan berimbang. Ia menegaskan bahwa menayangkan somasi bukanlah pemenuhan kewajiban jurnalistik dalam melayani hak jawab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), pers wajib memuat hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang merugikan pihak tertentu. BACA JUGA Tuding Pemberitaan Rugikan Nama Baik, Firlizani Layangkan Somasi Terbuka Firlizani meminta agar hak jawabnya dipublikasikan secara lengkap, tanpa tambahan opini atau framing redaksi, dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tidak dipenuhi, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan hal ini ke Dewan Pers. Firlizani menanggapi dua pemberitaan yang dimuat media tersebut, yakni pada 14 Juli 2025 berjudul: “Kepala Desa Pekondoh Firlizani Mengakui Perbuatan Melawan Hukum, Ia Diduga Kuat Memfasilitasi Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa” dan pada 15 Juli 2025 melalui tautan berikut: link berita. BACA JUGA. Hak Jawab Kepala Desa Pekondoh Menurut Firlizani, permasalahan terkait dokumen saudara Nasrudin dan Kepala Dusun lainnya yang diangkat kembali adalah isu lama yang telah diselesaikan secara resmi oleh instansi berwenang. Ia memaparkan kronologi sebagai berikut: Penunjukan Kepala Dusun: Pada 2019, Firlizani menunjuk Nasrudin dan lainnya sebagai Kepala Dusun Desa Pekondoh. Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang: Pada 2022, terkait pengaduan masyarakat, kasus ini diperiksa dan ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Polda Lampung. Firlizani, Nasrudin, dan pihak terkait memberikan keterangan secara lengkap. Tindak Lanjut Berdasarkan Rekomendasi Resmi: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi Inspektorat, Firlizani memberhentikan Nasrudin dan lainnya dari jabatan Kepala Dusun sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan komitmen menjaga integritas pemerintahan desa. Firlizani menekankan bahwa isu yang diangkat media dari 2024 hingga kini adalah isu lama yang telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi instansi berwenang. Ia juga menegaskan selalu menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. BACA JUGA. Hak Jawab Kepala Desa Pekondoh Ia menyayangkan jika isu lama diangkat kembali tanpa konfirmasi sebelumnya dan tanpa mencantumkan fakta lengkap mengenai proses penyelesaian, karena dapat menimbulkan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan publik. Firlizani berharap media Bintang-Pesawaran.com memuat hak jawabnya secara lengkap untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik. Berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Sekolah Bertabur Bintang, Prestasi MAN 1 Bandar Lampung Juara 1 Science Fest Itera Bidang Fisika 2025 Bupati Tarmizi Serahkan SK Plt Camat dan Kabag Kesra, Tekankan Pelayanan Maksimal