Pesawaran – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Lampung, yang mencuat sejak 2022, kini menyeruak dengan fakta mengejutkan. Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, secara gamblang mengakui di hadapan penyidik Unit 4 Tipidter Polda Lampung pada tahun 2022 bahwa dirinya telah menyerahkan dan memfasilitasi penggunaan dokumen fotokopi ijazah SMP milik adiknya, almarhum Beni Setiawan, kepada perangkat desa bernama Nasrudin. foto copy ijazah tersebut sebelum digunakan, telah diubah datanya seolah-olah milik Nasrudin yang memakainya untuk mendaftarkan diri mengikuti program Paket C di PKBM Bung Tomo Way Lima. Langkah ini dilakukan demi memenuhi syarat administrasi menjadi perangkat desa yang mengharuskan berpendidikan minimal sederajat setingkat SMA. Perbuatan ini diduga kuat melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta dan membantu tindak pidana. Ironisnya, meski pengakuan resmi telah disampaikan sejak 2022 dihadapan penyidik, hingga kini Polda Lampung belum mengambil langkah hukum tegas. Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. BACA JUGA. Hendrik THI Ucapkan Selamat Kepada Dr. Imam Ghozali yang Dilantik Definitif Sebagai Direktur RSUDAM, Siap Kawal Program Kerakyatan Masyarakat dan pelapor menegaskan, pembiaran kasus semacam ini hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, bahkan membuka celah preseden buruk bahwa pelanggaran hukum bisa dibiarkan tanpa sanksi. Dugaan pemalsuan ini melibatkan empat perangkat desa Pekondoh yang pada tahun 2022 disebut hanya berpendidikan sekolah dasar. Untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat, mereka diduga memalsukan fotokopi ijazah SMP milik orang lain dan menggunakannya untuk mendaftarkan diri sebagai siswa Paket C di PKBM Bung Tomo Way Lima. Kasus ini bergulir hingga 2024. Pada 14 Januari 2025, pengurus LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung bersama pelapor menyerahkan pengaduan resmi ke bagian Setum Polda Lampung. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan dan ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesawaran. BACA JUGA Marak Kabar Advokat Bermasalah, Ketua KAI Lampung Tegaskan: Bukan dari KAI Versi Ketum Siti Jamaliah Lubis dan Dewas Prof. Sufmi Dasco Pada 14 Juli 2025, setelah pemeriksaan, Firlizani kembali dimintai klarifikasi mengenai dokumen yang dipakai perangkat desa bernama Nasrudin. Ia mengaku bahwa Nasrudin memintanya mencarikan fotokopi ijazah SMP untuk mendaftarkan diri di Paket C. Karena adiknya telah meninggal sejak 2008, ia meminta izin orang tuanya untuk menggunakan ijazah tersebut dan diserahkan kepada nasrudin dan diubah seolah olah milik nasrudin. “Iya, saya yang memberikan,” tegas Firlizani, mengakui langsung penyerahan fotokopi ijazah SMP milik almarhum Beni Setiawan kepada Nasrudin. Nasrudin sendiri mengaku tidak pernah menempuh pendidikan formal. Tindakan ini kembali menegaskan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, dengan Firlizani sebagai pihak yang memfasilitasi, sesuai ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP. LSM KPK – RI DPD Provinsi Lampung dan Pelapor meminta agar aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini secara adil, transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu terhadap jabatan maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Ketum DPP Grib Jaya H. Hercules Rosario de Marshal Berikan Santunan ke Pondok Pesantren Baitul Makmur Kota Metro Gunung Rejo Tiga Tahun Berjalan Tanpa Kepala Desa, Warga Minta Pemilihan PAW Segera Dilaksanakan