Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil Gubernur Lampung setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak yang dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riady, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan program ini merupakan respons atas partisipasi luar biasa dari masyarakat Lampung yang berbondong-bondong melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai sanksi denda. “Ya, karena antusias masyarakat masih tinggi, maka Pak Gubernur mengambil kebijakan untuk memperpanjang program pemutihan ini,” ujar Slamet Riady saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 6 Agustus 2025. BACA JUGA. Marak Kabar Advokat Bermasalah, Ketua KAI Lampung Tegaskan: Bukan dari KAI Versi Ketum Siti Jamaliah Lubis dan Dewas Prof. Sufmi Dasco Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat pendukung untuk memberikan pelayanan optimal selama masa perpanjangan. “Kami siap melayani masyarakat dalam perpanjangan program pemutihan ini,” tandasnya. Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, juga mengumumkan bahwa program ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. BACA JUGA. Diduga “Titipan” Oknum DPRD Inisial “Y”, Proyek Sistem Peringatan Dini BPBD Lampung Jadi Temuan BPK “Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” kata Jihan dalam keterangannya pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia juga memastikan bahwa perpanjangan ini akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak. Salah satu fasilitas unggulan yang diberikan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama. “InsyaAllah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Jihan. Tak hanya itu, Jihan turut mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk terus mendukung pembangunan daerah dengan cara taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Jurnalis: Hendrik Iskandar Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Marak Kabar Advokat Bermasalah, Ketua KAI Lampung Tegaskan: Bukan dari KAI Versi Ketum Siti Jamaliah Lubis dan Dewas Prof. Sufmi Dasco Hendrik Iskandar THI: Ingatkan Pihak yang Kritik RSAM Balam Agar Kritik Secara Membangun