Bandar Lampung – Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) Bandar Lampung, Hendrik Iskandar, mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak sepihak dalam menyikapi persoalan yang melibatkan PT Artha Sarana Cemerlang (ASC) dan para pekerja, khususnya yang menyeret-nyeret nama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdoel Moeloek (RSAM) Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendrik pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyikapi berbagai opini publik dan kritik tajam yang menurutnya terkesan menyudutkan RSAM dalam persoalan internal antara PT ASC dan pekerja.
“Saya mengingatkan semua pihak agar menyampaikan kritik dengan kepala dingin, tidak arogan, dan tidak membangun opini seolah-olah RS Abdoel Moeloek adalah pihak yang paling bersalah,” ujar Hendrik.

BACA JUGA.

Terbongkar! BPK RI Lampung Akui Belum Audit Proyek SPAM Gagal Rp8 Miliar di Pesawaran, Lempar ke Inspektorat

Menurutnya, soal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta ruang mediasi yang menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Karena itu, Hendrik menilai penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur yang sesuai prosedur hukum dan tidak membangun narasi yang menyesatkan.
“Terkait pemecatan, tentu ada aturan mainnya. Semua itu bukan ranah RSAM, melainkan PT ASC sebagai perusahaan yang menaungi para pekerja tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA

Korban Banjir Soponyono Diberikan Bantuan Oleh Anggota KBPP Polri Lampung Almira Nabila Fauzi

Sementara itu, pihak RSAM melalui Humas Dessy Yuanita menegaskan bahwa persoalan PT ASC merupakan urusan internal perusahaan tersebut. RSAM hanya menjalin kerja sama secara profesional dan telah melalui tahapan kajian sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak masuk ke dalam manajemen internal PT ASC. Hubungan kami adalah kemitraan kerja sama yang dijalankan sesuai aturan dan melalui proses yang telah dikaji matang. Jadi kami harap semua pihak bisa menyelesaikan masalah ini secara arif dan bijaksana,” ujar Dessy saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dessy juga menambahkan bahwa RSAM tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat tanpa mencampuri urusan di luar tugas pokok rumah sakit.
(Tim Redaksi)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *