Pesawaran, Lampung — Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Desa yang telah mencuat sejak baberapa tahun lalu di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, disorot tajam setelah diketahui bahwa pada tahun 2020 lalu telah menggunakan Dana Desa sebesar ±Rp162.100.000 untuk membangun proyek hidroponik di atas lahan pribadi milik keluarga Kepala Desa, yakni H. Amrullah Ihsan. Ironisnya, pembangunan tersebut dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa sepengetahuan masyarakat luas.

Informasi ini terungkap setelah masyarakat Desa Pekondoh pada November 2024 melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk meminta kejelasan hasil audit penggunaan Dana Desa tahun 2020 tersebut. Menanggapi hal itu, Inspektorat menurunkan Tim Irban Investigasi dan menemukan fakta bahwa pembangunan hidroponik tidak didahului Musdes. Hal ini diakui langsung oleh Kepala Irban, Bapak Asoka, melalui pernyataan lisan bahwa kegiatan tahun 2020 tidak melalui mekanisme Musdes sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat pesawaran menerbitkan Surat Nomor 700/01/III.01.2025 yang pada poin huruf 3 angka 1 secara tegas meminta Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, untuk melaksanakan Musdes ulang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna menentukan status hak guna lokasi/lahan hidroponik yang dibangun di atas tanah bukan milik desa dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA.

Polres Pesawaran Mulai Proses Pemeriksaan Kasus DD Bidang Hidroponik Desa Pekondoh

Inspektorat juga telah meminta Camat Way Lima, Al Ihsan Iskafi, agar menegur Kades Firlizani. Tercatat, dua kali surat teguran dikeluarkan teguran pertama pada 10 Februari 2025 dan teguran kedua pada 3 Maret 2025. Namun, keduanya tidak diindahkan oleh Kepala Desa firlizani.

Yang makin disesalkan, pelaksanaan Musdes ulang yang dilakukan tahun 2025 tersebut diduga hanya untuk melegalkan kegiatan yang sudah selesai dikerjakan lima tahun sebelumnya. Bahkan, hasil Musdes ulang disampaikan kepada Inspektorat tanpa melalui anggota BPD dan tanpa melibatkan masyarakat desa, diduga kuat dilakukan secara tertutup. Hal ini menimbulkan dugaan manipulasi administratif guna menutupi pelanggaran penggunaan Dana Desa.

Tindakan tersebut secara nyata melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Pasal 27 ayat (1) huruf a dan b UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, yang secara tegas mensyaratkan bahwa Musyawarah Desa adalah dasar utama dalam penyusunan RKPDes dan APBDes. sedangkan dalam Pasal 3 dan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri/keluarga, serta merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, pelaksanaan Musdes ulang tahun 2025 untuk melegalkan kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 2020, diduga telah melanggar asas perencanaan dan administrasi pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa RKPDes disusun berdasarkan hasil Musdes, bukan justru dilakukan setelah kegiatan selesai.

Dugaan bahwa pembangunan hidroponik tersebut telah menguntungkan pribadi Kepala Desa dan keluarganya, yang diduga memperkuat indikasi bahwa praktik penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan desa secara sewenang-wenang masih terjadi, bahkan berlangsung tanpa pengawasan dan kontrol sosial yang memadai dari inspektorat pesawaran.

BACA JUGA

Hasil Audiensi : BPK RI Perwakilan Lampung Mengakui Tidak Mengaudit Proyek SPAM Gagal di Pesawaran

Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas persoalan ini. Pembangunan tanpa dasar musyawarah, di atas lahan pribadi, dengan dana publik, adalah pelanggaran nyata terhadap amanat Undang-Undang. Kepala Desa Pekondoh firlizani harus bertanggung jawab penuh atas dugaan penyimpangan ini.

Sedangkan dari berbagai sumber keterangan masyarakat desa pekondoh mengaku tidak ada musdes ulang, dan musdes ulang diduga syarat untuk melegalkan, pelapor meminta kepada polres pesawaran untuk dapat bekerja secara fropesional tentang dugaan penyalahgunaan dana desa pekondoh yang diduga telah merugikan masyarakat banyak.

INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *