Lampung — Oknum anggota Polsek Negara Batin dan jajaran Polres Way Kanan terancam menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri setelah terbukti melanggar aturan dalam penanganan kasus percobaan perlindungan anak. Dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal Propam Polda Lampung yang menyatakan adanya cukup bukti pelanggaran etika oleh oknum penyidik. Kepastian itu tertuang dalam surat resmi dari Kabid Propam Polda Lampung Nomor: B/187/VII/REN.4.5/2025/PROPAM tertanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kassubid Paminal AKBP Andhiek Budi Kurniawan, S.I.K. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan masyarakat, dan hasilnya ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh oknum Polsek Negara Batin. “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil pemeriksaan awal dugaan pelanggaran yang saudara laporkan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” demikian kutipan surat tersebut. BACA JUGA. Dugaan Korupsi TSM Dana SPAM di Way Khilau dan Kedondong, Kejari Pesawaran Dinilai Tak Mampu Ungkap Kasus — LSM KPK-RI Harapkan KPK Pusat Turun Tangan Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin melalui surat penghentian penyelidikan. Namun, karena merasa tidak puas atas keputusan tersebut, Hendrik Iskandar selaku orang tua korban langsung melaporkan persoalan ini ke Kapolda Lampung. Langkah tersebut berbuah hasil, setelah gelar perkara ulang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Berdasarkan surat Kabag Wassidik Polda Lampung Nomor: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM tertanggal 30 Juni 2025, yang ditandatangani oleh AKBP Feizal Reza Harahap selaku Wadir, dinyatakan bahwa kasus tersebut dibuka kembali dan proses penyelidikan dilanjutkan. “Alhamdulillah, berdasarkan gelar perkara ulang di Ditreskrimum Polda Lampung, perkara tersebut dilanjutkan kembali,” ungkap Hendrik Iskandar, mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang membuka kembali kasus yang sempat ditutup tersebut. Tindakan oknum yang menghentikan proses hukum tanpa prosedur yang tepat kini berbuntut panjang. Pelanggaran kode etik tersebut membuat yang bersangkutan terancam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. BACA JUGA. Lapor Pak Kapolda Lampung, Kepala Desa Pekondoh Firlizani Mengakui Telah Menolong Nasrudin yang Tidak Memiliki Ijazah, dan Telah Memberikan Dokumen Berupa FC Ijazah Milik Adik Kandungnya Alm. Beni Setiawan Setiap pelanggaran kode etik oleh anggota Polri akan dinilai berdasarkan tingkat pelanggaran, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat. Jika pelanggaran dinilai berat atau dilakukan berulang kali, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan. Merujuk pada Pasal 21 ayat (1), terdapat tujuh bentuk sanksi terhadap pelanggaran kode etik, yaitu: Dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban meminta maaf, baik lisan di hadapan sidang KKEP atau tertulis kepada pimpinan dan pihak dirugikan. Kewajiban mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu minggu hingga satu bulan. Pemindahan tugas ke jabatan berbeda (demosi) sekurang-kurangnya satu tahun. Pemindahan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi. Pemindahan ke wilayah berbeda secara demosi. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Anggota Polri yang menyalahgunakan wewenangnya tidak hanya mencederai citra institusi, tetapi juga melecehkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dengan telah terbukanya kembali proses penyelidikan dan ditemukannya bukti pelanggaran etika, publik kini menanti ketegasan institusi Polri dalam menegakkan aturan di tubuhnya sendiri. Proses sidang kode etik menjadi momen penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi penyimpangan di lembaga penegak hukum. Team. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Alzier Bela SGC: Kok Pengukuran Baru Sekarang Dampak Hukum dan Politik Putusan Mahkamah Partai PPP terhadap Muswilub DPW PPP