Lampung — Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat provinsi—Kepulauan Riau, Riau, Bali, dan Kalimantan Selatan—tidak sah karena melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Partai. Putusan ini bersifat final dan mengikat, serta wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran pengurus harian termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Putusan tersebut merupakan respons atas permohonan fungsionaris DPW PPP Riau yang menyampaikan keberatan atas penyelenggaraan Muswilub di wilayahnya pada bulan Juni 2025. Mahkamah Partai menyampaikan pendapat hukum berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan bahwa Mahkamah Partai merupakan organ yudikatif internal dalam menyelesaikan sengketa organisasi partai secara sah dan konstitusional. Sebelumnya, Mahkamah Partai juga pernah diminta mengeluarkan pendapat hukum terkait status Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa. Pendapat tersebut menjadi dasar hukum yang sah dalam proses peralihan kepemimpinan partai kepada Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum. Oleh karena itu, mengabaikan putusan serupa dalam konteks Muswilub justru bertentangan dengan prinsip legalitas yang selama ini dijalankan partai. BACA JUGA. Dugaan Korupsi TSM Dana SPAM di Way Khilau dan Kedondong, Kejari Pesawaran Dinilai Tak Mampu Ungkap Kasus — LSM KPK-RI Harapkan KPK Pusat Turun Tangan Dalam surat resmi Mahkamah Partai tertanggal 24 Juni 2025, yang terdiri atas Surat No 03/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 (Bali), 04/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 (Kepri), 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 (Riau), dan 06/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 (Kalsel), ditegaskan bahwa Muswilub tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 63 AD PPP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan Muswilub harus didahului dengan keputusan Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) atas dasar permintaan tertulis oleh lebih dari dua pertiga jumlah DPC, dan permintaan tersebut harus berasal dari hasil keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab). Ketentuan ini tidak dipenuhi dalam pelaksanaan Muswilub di keempat provinsi tersebut. Sikap Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, yang menolak menandatangani surat keputusan terkait Muswilub tersebut menjadi catatan penting dalam konflik internal ini. Tindakan tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian terhadap keabsahan prosedural. Sebaliknya, pelaksanaan Muswilub tanpa tandatangan Sekjen justru melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Organisasi (PO) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai, yang mewajibkan keabsahan dokumen partai ditandatangani Sekretaris Jenderal. BACA JUGA. Hasil Audiensi : BPK RI Perwakilan Lampung Mengakui Tidak Mengaudit Proyek SPAM Gagal di Pesawaran Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, yang saat ini juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, berkewajiban untuk menjunjung tinggi putusan hukum internal partai. Mengabaikan ketentuan Mahkamah Partai berarti mencederai legalitas dan menempatkan struktur organisasi partai dalam posisi lemah secara konstitusional. Lebih dari itu, hal ini juga menyangkut integritas politik PPP sebagai partai koalisi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. PPP yang telah menyatakan diri sebagai bagian dari pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga kepercayaan dan kehormatan yang telah diberikan. Kepatuhan terhadap konstitusi partai dan undang-undang yang berlaku merupakan cermin kedewasaan politik yang wajib ditegakkan oleh seluruh kader dan pengurus. “Menjaga marwah dan kehormatan Presiden dimulai dari cara kita mematuhi hukum dan aturan partai secara konsisten. Menghormati keputusan Mahkamah Partai adalah bagian dari menjaga kepercayaan rakyat,” demikian ditegaskan dalam pernyataan kader PPP asal Lampung, Andreas Andoyo, yang juga dikenal sebagai akademisi dan pernah menjabat Ketua KPU Pringsewu periode 2014–2019. Putusan Mahkamah Partai bukan sekadar catatan hukum, tetapi juga pesan politik penting tentang perlunya integritas, disiplin organisasi, dan penghormatan terhadap struktur kelembagaan partai. Bila hal ini diabaikan, maka risiko perpecahan dan delegitimasi dapat mengancam konsolidasi PPP menjelang Pilkada 2024. Hendrik Iskandar Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Oknum Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan Terancam Sidang Kode Etik, Terbukti Langgar Etika Profesi Polri Azwar Hadi: Golkar Lampung Butuh Pemimpin Muda, yang Tua Sudah Usai