Lampung – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., memberikan tanggapannya ketika diminta mengulas soal adanya wacana ukur ulang lahan milik PT. Sugar Group Companies (SGC) sebagaimana digagas oleh Komisi II DPR-RI. Menurut Alzier, lebih dari sepuluh tahun lalu dia pernah bersuara agar lahan PT. SGC diukur ulang. Mulai dari era Gubernur Lampung, Ridho Ficardo hingga Arinal Djunaidi. “Kenapa justru baru sekarang ide ini muncul dan diributkan? Pemerintah daerah sebelumnya kemana saja? Saya berharap masalah ini diselesaikan secara menyeluruh. Baik perolehan pajak dan kontribusi PT. SGC untuk pemerintah daerah Provinsi Lampung. Kenapa? Biar jelas dan terang-benderang, sehingga persoalan yang menyangkut PT. SGC ini tidak lagi remang-remang dan penuh dugaan,” ungkap Alzier. Alzier meyakini persoalan PT. SGC yang kini telah menjadi sorotan publik baik di tingkat lokal maupun nasional akan ada penyelesaian jika aparat berwenang memiliki keseriusan. BACA JUGA. Polres Pesawaran Mulai Proses Pemeriksaan Kasus DD Bidang Hidroponik Desa Pekondoh “Saya kira saat ini masyarakat akan melihat bukti keseriusan pihak terkait untuk mengungkap masalah lahan PT. SGC, apakah akan berlanjut atau sama saja dengan yang lalu-lalu,” tukas Alzier sembari tersenyum. Sementara diketahui, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung Hasan Basri Nata Menggala menjelaskan rencana pengukuran ulang lahan milik PT. SGC saat Pemprov Lampung mengadakan rakor bersama Forkopimda Lampung beserta instansi vertikal dan BUMN, Rabu 16 Juli 2025 lalu. Menurut Hasan Basri, pihak Kementerian ATR/BPN pada Selasa 15 Juli 2025 telah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal tersebut menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). BACA JUGA. Dugaan Korupsi TSM Dana SPAM di Way Khilau dan Kedondong, Kejari Pesawaran Dinilai Tak Mampu Ungkap Kasus — LSM KPK-RI Harapkan KPK Pusat Turun Tangan Dijelaskannya, PT. SGC secara umum ada empat perusahaan, yakni PT. Sweet Indo Lampung (SIL), Garuda Panca Arta, dan Indo Lampung Perkasa yang lokasinya ada di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta Gula Putih Mataram yang posisinya ada di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dari empat perusahaan ini, ada 25 bidang dengan total luas 84.523,919 hektare. Untuk di Kabupaten Tuba, luas lahannya sekitar 70.028,408 hektare, sementara di Kabupaten Lamteng luas lahan mencapai 14.495,511 hektare. Hasil RDP salah satunya menyimpulkan bahwa Kementerian ATR/BPN diminta melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Di antaranya untuk melakukan pengukuran ulang HGU adalah harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian untuk pengukuran, harus dimohonkan oleh pemilik hak atau pemilik hak menyetujui dan tidak keberatan jika Kementerian ATR/BPN mengukur atas inisiatif perintah RDP. “Sebab mengenai batas-batas pihak merekalah yang mengetahui dan bertanggung jawab,” katanya, seraya menambahkan bahwa kesimpulan tindak lanjutnya ada pada Komisi II dalam kaitan pemberian anggaran. BACA JUGA. Proyek SPAM Gagal Total di Way Khilau dan Kedondong, Proyek DAK Fisik 2022 Diduga Dirampas Dinas PUPR Pesawaran Tanpa Dasar Hukum Hasan Basri pun memperkirakan, berdasarkan hasil perhitungan kasar, untuk mengukur lahan seluas sekitar 84 ribu hektare dibutuhkan biaya hampir Rp10 miliar. Ini belum mencakup mobilisasi orang dan mobilisasi alat. Mobilisasi orang diperlukan karena kewenangan mengukur lahan seluas itu adalah Kementerian, pasalnya peralatan pengukuran lahan seluas itu di Lampung belum mencukupi. Sementara itu, ditanya terkait hasil RDP Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR/BPN mengukur ulang HGU PT. SGC, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakui akan mengikuti keputusan yang ditetapkan. “Belum tahu, nanti kita tanya. Kita ikut keputusan saja,” tukasnya, Rabu (16/7/2025). Hendrik Iskandar Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Proyek Jalan Lintas Provinsi di Pekon Paku Jadi Kebanggaan Warga, APBD Provinsi Lampung Hadirkan Akses Nyaman dan Kokoh Oknum Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan Terancam Sidang Kode Etik, Terbukti Langgar Etika Profesi Polri