Pesawaran – Gunung Babakan Loa, yang terletak di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kini menjadi ladang penjarahan sumber daya alam oleh aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara lingkungan rusak parah dan hukum terkesan lumpuh. Kegiatan tambang dilakukan secara terbuka tanpa izin resmi, tanpa dokumen lingkungan, dan tanpa pengawasan. Gunung dikupas, tanah dikeruk, dan aliran air tercemar, namun tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, DPRD, maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aparat penegak hukum pun belum menunjukkan langkah penindakan berarti. Aktivitas tambang liar tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 109 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 406 dan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). BACA JUGA. Proyek SPAM Gagal Total di Way Khilau dan Kedondong, Proyek DAK Fisik 2022 Diduga Dirampas Dinas PUPR Pesawaran Tanpa Dasar Hukum Pelanggaran ini bukan hanya soal administratif, tapi merupakan kejahatan lingkungan dan ekonomi yang merampas hak negara dan mengancam keselamatan ekologis masyarakat. Menteri ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun ke lokasi, melakukan penutupan permanen terhadap aktivitas tambang ilegal di Gunung Babakan Loa, dan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Kegiatan tambang ilegal ini bahkan dikabarkan memiliki ketua kelompok yang dikenal luas di lapangan, dengan inisial “ALM”. Keberadaan dan perannya dalam aktivitas tambang tersebut harus menjadi fokus investigasi aparat penegak hukum. Jika negara terus diam, maka wajar bila publik menganggap kejahatan ini dilindungi atau dibekingi oleh kekuasaan. Negara tidak boleh tunduk pada pelaku tambang ilegal. Hukum harus ditegakkan Diam adalah bentuk pengkhianatan. Tindakan tegas adalah keharusan. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Dugaan Aliran Dana dari Gerai Samsat Rajabasa, Bocor ke Inspektorat Lampung Kepala Desa Pekondoh Firlizani Diduga Kuat Memfasilitasi Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa