Tanggamus – Seorang ibu rumah tangga berusia 33 tahun asal Pekon Karta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, menjadi korban penganiayaan brutal pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku diduga adalah suami sirinya sendiri. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, pelipis, dan bahu akibat sabetan benda tajam. Peristiwa terjadi di rumah orang tua korban, saat pelaku tiba-tiba datang dan mengajak korban kembali ke rumahnya. Penolakan korban diduga membuat pelaku marah hingga melakukan penganiayaan sadis dengan menggunakan senjata tajam. BACA JUGA. Surat Ombudsman RI Lampung Terkait Pengaduan Dana Desa Pekondoh Guncang Publik, Masyarakat Nilai Sistem Pengawasan Lumpuh oleh Aturan Usai kejadian, korban langsung menjalani visum dan membuat laporan resmi ke Polres Tanggamus dengan Nomor: LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Saat ini, korban masih dalam perawatan dan mengalami trauma berat akibat insiden tersebut. Pelaku diketahui melarikan diri usai melakukan aksinya. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya telah diketahui. Maulana. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Proyek SPAM Gagal Total di Way Khilau dan Kedondong, Proyek DAK Fisik 2022 Diduga Dirampas Dinas PUPR Pesawaran Tanpa Dasar Hukum Surat Ombudsman RI Lampung Terkait Pengaduan Dana Desa Pekondoh Guncang Publik, Masyarakat Nilai Sistem Pengawasan Lumpuh oleh Aturan