Pesawaran — Isu mundurnya Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Anggun Saputra, menjadi topik hangat yang ramai diberitakan sejumlah media lokal. Namun di balik pemberitaan itu, muncul bantahan tegas dari yang bersangkutan: ia tidak mengundurkan diri, melainkan dinonjobkan dari jabatannya.
“Ya saya di-nonjob-kan. Ya, diberhentikan sebagai Kadis Pariwisata, bukan mengundurkan diri. Alasannya karena saya dianggap tidak mencapai target PAD,” ungkap Anggun singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 4 Juli 2025.
Pernyataan itu sekaligus membantah narasi yang berkembang bahwa dirinya pamit secara sukarela dari jabatan strategis yang diemban. Salah satu media bahkan menyebut Anggun telah mengirim pesan perpisahan bernada akrab di grup internal Pemkab Pesawaran, yang ditujukan kepada Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kasubbag, hingga THLS.

BACA JUGA.

Bakal Menangis: Semua Keterangan Saksi Merujuk ke Satu Nama

Namun Anggun menilai, pesan tersebut disalahartikan dan digunakan untuk membangun kesan bahwa ia mundur secara halus. Padahal, menurutnya, pencopotan itu murni hasil evaluasi pimpinan daerah, bukan atas dasar kemauan pribadi.
Isu ini menjadi sensitif karena bersinggungan dengan dinamika politik pasca-Pilkada lalu. Nama Anggun sempat dikaitkan dengan dugaan dukungan terhadap istri Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, yang kala itu mencalonkan diri.
Sebagai pejabat putra daerah kelahiran Negeri Sakti dan anak dari almarhum Amrulloh—mantan Kadis Pasar Pesawaran yang dikenal luas di lingkungan birokrasi—Anggun merasa perlu meluruskan pemberitaan yang dinilainya bisa menyesatkan opini publik.
Pemberhentian Anggun tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 332/V.04/HK/2025 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  1. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah dokumen resmi, antara lain: Surat Inspektur Kabupaten Pesawaran Nomor 700/686/III.01/IV/2025 tertanggal 21 April 2025 tentang laporan hasil inspeksi mendadak (sidak) tahun 2025.
  2. Berita Acara Tim Penilai Kinerja PNS Nomor 821/398/V.04/2025 tertanggal 2 Juli 2025 mengenai pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
  3. Surat Inspektur Kabupaten Pesawaran Nomor 700/909.K/III.01/2025 tanggal 2 Juli 2025 terkait audit khusus terhadap Dinas Pariwisata, yang menyoroti tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

BACA JUGA.

Zainal Fikri Sebut BPK Lebih Fokus Periksa Proyek Jalan, Mu’allim Taher Nilai Pernyataan Fikri Itu Bohong

Ketiga dokumen itu menjadi dasar sah pemberhentian Anggun dari jabatan yang sebelumnya ia emban. Meski demikian, Anggun tetap mengaku legowo atas keputusan tersebut, walau ia menyayangkan framing media yang seolah menyebut dirinya mundur secara sukarela.
Kini, ia hanya bisa menyaksikan dari luar dapur yang pernah ia kelola, berharap ketulusan pengabdiannya tak disalahartikan sebagai langkah politik.
“Saya tetap menghormati keputusan pimpinan. Tapi publik juga berhak tahu yang sebenarnya,” tutupnya.

INS.

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *