Pesawaran, – Kejaksaan Negeri Pesawaran melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu pagi (25/6/2025), sekitar pukul sembilan waktu setempat. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Pesawaran dengan dihadiri sejumlah unsur forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta awak media.

Acara diawali dengan sambutan syukur dan pembukaan, dilanjutkan dengan laporan resmi oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pesawaran, Bapak Tatang Hermawan, S.H., M.H.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima puluh empat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari:

BACA JUGA.

Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri Tidak Ditemukan Di tempat, Spam Gagal Kejari Diminta Usut tuntas

  • 32 perkara narkotika

  • 7 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum)

  • 13 perkara orang dan harta benda (Oharda).

Jenis barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

  • Narkotika jenis sabu seberat 36,88 gram

  • 1 pucuk senjata api rakitan

  • 11 senjata tajam

  • Beberapa unit handphone berbagai merek

  • Alat hisap sabu (bong), timbangan digital

  • Pisau dapur, kotak rokok, sekop plastik, dompet, plastik klip, pakaian

  • Kursi plastik, helm, papan kayu, sarung, tempurung, lampu

  • Kunci T, kunci 8

  • Peralatan perjudian seperti dadu dan kopelan angka

Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti:

  • Sabu dimusnahkan menggunakan mesin blender

  • Senjata tajam dan senjata api dihancurkan menggunakan mesin gerinda

  • Handphone dan perangkat elektronik dihancurkan dengan palu dan mesin gerinda

  • Barang-barang lainnya seperti pakaian, plastik, dadu, dan alat hisap dibakar dalam tong pembakaran

BACA JUGA.

Surat Undangan Penyidik Diduga Ditahan di Kantor Desa Pekondoh, Proses Hukum Dihambat

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain:

  • Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Bapak Nugraha Medika Prakarsa, S.H., M.H., beserta panitera muda pidana dan staf;
  • Perwakilan Kapolres Pesawaran, yaitu Kasat Tahti dan Barang Bukti, AKP Panuju, S.H.;
  • Perwakilan Kodim 0421/Lampung Selatan, yaitu Mayor CPL Sarwan Irano, didampingi Unit Intel dan Baminbung;
  • Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, yaitu Kabid Pelayanan Kesehatan, Aufa Abendanon, S.K.M., M.M., beserta staf;
  • Para Kepala Seksi, Kasubag Pembinaan, Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta tamu undangan lainnya.

Dalam suasana yang tertib dan penuh khidmat, kegiatan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik agar barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

Acara berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir.


INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *