Pesawaran – Perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang telah diubah datanya di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, masyarakat belum menerima langkah lanjutan. Pelapor yang pertama kali mengungkap kasus ini kini mendorong percepatan proses hukum dan menagih komitmen aparat untuk menuntaskan penyelidikan. Laporan yang sebelumnya ditangani oleh Kriminal Umum Polda Lampung telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pesawaran berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Pelapor menyebut bahwa hingga kini belum ada kemajuan signifikan yang diterima secara resmi terkait tindak lanjut pemeriksaan saksi-saksi kunci. Berdasarkan SP3D bernomor B/01/VI/RES.2.4./2025/Reskrim, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Desa Pekondoh bernama Nukman, dan seorang perangkat desa bernama Sumarno. Namun demikian, pelapor menyayangkan karena hingga saat ini belum menerima pemberitahuan lanjutan terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi penting lainnya, termasuk Kepala Desa aktif Pekondoh, Firlizani, yang namanya turut disebut dalam laporan awal. BACA JUGA. Mu’allim Taher Akan Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Ujaran Kebencian Akun Facebook Rama Saputra “Saya sudah serahkan bukti kuat, termasuk pemilik asli dari ijazah yang diduga dipalsukan. Kami harap Polres Pesawaran bisa segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar pelapor. Ia menambahkan bahwa proses hukum ini penting untuk menjaga marwah dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemeriksaan terhadap bukti pembanding dari masing-masing sekolah, termasuk SMPN 5 Pringsewu, dinilai sangat krusial agar kebenaran bisa segera terungkap. Menurut pelapor, ada indikasi keterlibatan pihak lain yang turut serta, termasuk Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. “Kami minta penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika ada yang terlibat, harus diproses sesuai hukum, siapa pun itu,” tegasnya. Pelapor juga menekankan bahwa upaya ini bukan untuk menjatuhkan siapapun, tetapi murni sebagai bentuk tanggung jawab warga negara terhadap kebenaran dan keadilan. Ia juga menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Polres Pesawaran untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut. Harapan besar tertuju pada kepolisian untuk bersikap tegas dan transparan. Hingga berita ini diterbitkan, pelapor belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pesawaran mengenai tahapan penyelidikan diberikutnya. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Diduga Melanggar Kaidah Konstruksi, TPT Proyek Jalan Rusaba–Sukajaya Jadi Pusat Perhatian “GAWAT” Ada Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan, Komisi III DPRD Pesawaran Akan Panggil Dinas PUPR Terkait Proyek Jalan Rp22 Miliar