Pesawaran – Proyek rekonstruksi jalan penghubung Desa Rusaba dan Desa Sukajaya Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembangunan talut penahan tanah (TPT) dalam proyek ini diduga kuat tidak memenuhi standar teknik sipil, kaidah konstruksi yang berlaku, serta pedoman dari Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp9.829.739.075,00 tersebut bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025. Berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 11 April 2025, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Ganesha Mandala Karim dan diawasi oleh CV Lorinsa Sejahtera, dengan lingkup pekerjaan pada ruas Padang Cermin – SP Teluk Kiluan Link (0.43).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Pemasangan batu TPT dilakukan langsung di atas permukaan tanah tanpa galian pondasi. Hal ini sangat berisiko karena tidak adanya pondasi dasar menyebabkan struktur rawan runtuh akibat tekanan tanah, terutama saat musim hujan.

BACA JUGA.

Dituding Calon Tersangka SPAM Rp8 Miliar, Firman Rusli Layangkan Somasi: Minta Media Klarifikasi atau Tempuh Jalur Hukum

“Batu cuma ditumpuk di atas tanah, nggak digali. Itu bukan standar pembangunan TPT,” ungkap seorang warga setempat.
Tak hanya itu, kualitas adukan semen yang digunakan pun perlu menjadi perhatian agar tidak kuat menopang tekanan. Ketahanan struktur sangat bergantung pada mutu adukan, sehingga kelemahan dalam komposisi campuran dapat mempercepat kerusakan bangunan.
Masyarakat mencium adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan yang bisa berdampak pada kerugian negara. Dengan nilai proyek hampir Rp10 miliar, kelalaian dalam pekerjaan dasar seperti ini tidak bisa dianggap remeh.
Anggota DPRD Pesawaran berinisial FHV yang namanya dikaitkan dengan proyek ini membantah sebagai pelaksana. Ia menyatakan hanya sebagai sub penyedia material batu dan pasir.
“Galian memang ada, tapi dangkal. Saya bukan pemenang tender. Yang menang SBR. Ini proyek PU Provinsi,” terang FHV pada 31 mei 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa lapisan pondasi bawah (LC) di lapangan hanya setebal 7 cm, padahal standar teknis minimal adalah 10 cm, menambah panjang daftar dugaan pelanggaran teknis dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, Kepala Desa Rusaba mengaku tidak tahu-menahu soal teknis pekerjaan. Ia menyebut pelaksanaan proyek dilakukan sepenuhnya oleh provinsi, tanpa melibatkan pemerintah desa.
Sementara itu, Lembaga Komunitas Pemburu Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Lampung turut buka suara dan meminta agar Dinas PU Provinsi Lampung, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan audit terhadap proyek tersebut.

BACA JUGA.

Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal Total, Firman Rusli Diminta Bertanggung Jawab, Kejari Pesawaran Didesak Segera Panggil dan Periksa

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, S.T., M.T., dengan tegas menyatakan pada 4 Juni malam bahwa bila pekerjaan tidak sesuai gambar teknis, maka tidak akan dibayar dan bahkan bisa diminta untuk dibongkar ulang.
“Kalau tidak sesuai gambar, ya tidak dibayar. Kalau perlu dibongkar,” tegasnya.
Perlu ditekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah, sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Kini, publik menanti langkah tegas dari instansi terkait. Proyek jalan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru menyisakan tanda tanya besar: apakah pembangunan ini berpihak pada kualitas atau hanya mengejar target serapan anggaran?
INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *