Pesawaran – Ketegangan meningkat usai pemberitaan media online Bintang Pesawaran terkait dugaan korupsi proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) senilai Rp8 miliar yang menyeret nama H. Firman Rusli, mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran. Tidak terima dengan penyebutan dirinya sebagai “calon tersangka” dalam berita yang dirilis 4 Juni 2025 lalu, Firman Rusli mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi resmi kepada redaksi media tersebut.

Melalui surat somasi tertulis yang dikirimkan ke sekretariat media Bintang, Firman Rusli menilai pemberitaan bertajuk “Calon Tersangka SPAM Rp8 Miliar, Firman Rusli Dipanggil Oleh Kejari Pesawaran, Tapi Gagal Diperiksa karena Tidak Ada Surat Panggilan” sebagai pencemaran nama baik. Menurutnya, berita itu telah merusak reputasi dirinya dan keluarga di hadapan publik.
“Saya, Firman Rusli, pensiunan ASN, dengan ini menyampaikan somasi atas pemberitaan yang tidak sesuai fakta hukum. Berita tersebut menyudutkan saya seolah-olah sudah berstatus tersangka, padahal tidak ada satupun surat resmi pemanggilan yang saya terima dari pihak kejaksaan,” tulisnya dalam surat somasi yang salinannya beredar di kalangan wartawan.

BACA JUGA.

Pemerintah Pesawaran Diduga Akali Anggaran Proyek Jalan, DPRD: Dari Mana Sumber Dananya?

Firman Rusli meminta pihak redaksi Bintang untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka di media yang sama, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers. Ia juga menegaskan bahwa bila permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang wajar, maka dirinya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polemik ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang diduga gagal total. Media Bintang Pesawaran sebelumnya memberikan informasi terkait dugaan korupsi SPAM tentang laporan LSM KPK-RI DPD Lampung, yang menyebut proyek tersebut tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya. Proyek yang seharusnya membangun sistem air bersih di wilayah Kecamatan Way Khilau dan Kedondong, ternyata hanya menyambungkan pipa ke reservoir lama, tanpa ada aliran air yang fungsional. Proyek juga telah dibayar lunas meski manfaatnya nihil.
Nama Firman Rusli disebut dalam dokumen perencanaan proyek sebagai pejabat penandatangan utama, yang membuat sorotan publik mengarah kepadanya. Namun, dalam laporan terpisah, Kejari Pesawaran belum pernah secara resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Menanggapi langkah somasi Firman Rusli, LSM KPK-RI DPD Lampung menilai hal itu sah-sah saja sebagai upaya membela nama baik. Namun mereka juga mengingatkan agar somasi tidak menjadi alat menekan kebebasan pers yang menyuarakan kepentingan publik.

BACA JUGA.

Kasus Dokumen Palsu di Desa Pekondoh Way Lima Jadi Pembelajaran Penting bagi Seluruh Desa

“Jika memang merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab sesuai UU Pers. Tapi jangan sampai langkah hukum ini malah mengaburkan fokus utama: penyelidikan kasus proyek SPAM yang diduga kuat merugikan negara,” ujar perwakilan LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung.
Sementara itu, pelapor dari Lembaga KPK-RI Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa Kejari Pesawaran harus segera melakukan pemanggilan resmi terhadap H. Firman Rusli dan memeriksanya tanpa ditunda-tunda.
“Kami tegaskan, Pidsus Kejari Pesawaran jangan ragu. Segera periksa H. Firman Rusli secara resmi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Sudah cukup lama kasus ini berjalan, jangan sampai terkesan ada perlindungan terhadap pejabat,” tegas pelapor dari Lembaga KPK-RI di Pesawaran.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi Bintang Pesawaran belum memberikan klarifikasi atas surat somasi tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Pesawaran juga belum menjadwalkan ulang pemanggilan resmi terhadap Firman Rusli, yang sebelumnya hadir namun gagal diperiksa karena tidak ada surat resmi dari penyidik.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah penegakan hukum akan berlanjut secara objektif, atau justru melemah di tengah tekanan dan ancaman hukum balik?
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *