Pesawaran – Pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini disertai dengan penyertaan 99 alat bukti yang memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta praktik politik uang selama PSU berlangsung. “Hari ini kami dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, sudah melakukan perbaikan atau tambahan berkas perkara elektronik,” ujar kuasa hukum paslon 01, Anton Heri, pada Selasa (3/6). Anton meyakini MK akan meregistrasi permohonan tersebut dan segera menetapkan jadwal sidang. Ia menyebut saat ini tim hanya tinggal menunggu jadwal resmi dari MK pasca libur bersama. BACA JUGA. Pemerintah Pesawaran Diduga Akali Anggaran Proyek Jalan, DPRD: Dari Mana Sumber Dananya? “Kemungkinan minggu depan sudah ada jadwal dari MK dan kami yakin permohonan ini akan diregistrasi. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK,” tegas Anton. Sebelumnya, tim kuasa hukum telah melampirkan 99 alat bukti dalam permohonan PHPU tersebut. Bukti-bukti ini, menurut Anton, berasal dari temuan lapangan selama PSU di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran yang digelar pada Sabtu (24/5). “99 alat bukti itu akan kami hadirkan dalam persidangan sebagai dasar pembuktian atas dugaan TSM dan praktik politik uang. Kami yakin cukup kuat untuk meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali,” ujarnya menegaskan. Langkah hukum ini ditempuh karena paslon 01 menilai proses PSU telah dicederai oleh pelanggaran yang serius dan mengancam integritas demokrasi lokal. Mereka menekankan bahwa keadilan pemilu harus ditegakkan dan pelaku pelanggaran tidak boleh dibiarkan lolos dari pertanggungjawaban. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Gugatan Paslon 01 ke MK: Jalan Konstitusional Demi Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Rakyat Pesawaran Calon Tersangka SPAM Rp8 Miliar, Firman Rusli Datangi Kejari Pesawaran Tapi Gagal Diperiksa karena Tidak Ada Surat Panggilan