PESAWARAN – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, hingga kini belum menemui kepastian hukum. Laporan yang telah bergulir sejak 2022 tersebut dinilai mengalami kemandekan, sementara pelapor menegaskan akan kembali menggencarkan desakan ke penegak hukum usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) selesai dilaksanakan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dimasukkan melalui Setum Polda Lampung pada 14 Januari 2025 dan telah diturunkan ke Reskrim Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti, terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh perangkat Desa Pekondoh.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa empat orang perangkat desa diduga menggunakan fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang sudah diubah datanya, guna memenuhi syarat administratif untuk menjadi perangkat desa. Mereka juga disebut mengincar ijazah Paket C dari PKBM Bungtomo Way Lima untuk melengkapi dokumen tersebut.

BACA JUGA.

Mu’allim Taher Curiga Ada Perselingkuhan Antara Firman Rusli dengan Pidsus Kejari Pesawaran

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pesawaran. Dalam hasil pemeriksaan, keempat perangkat desa yang diperiksa mengaku bahwa dalam proses tersebut terdapat keterlibatan dua nama, yakni Kepala Desa Pekondoh aktif saat ini, Firlizani, dan mantan Sekretaris Desa.
Salah satu dari mantan perangkat desa yang diperiksa bahkan secara terbuka mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Ia mengklaim bahwa dirinya diminta untuk menjadi perangkat desa dengan syarat menempuh pendidikan Paket C yang difasilitasi oleh pihak desa, serta menyebut keterlibatan oknum pemerintah desa dalam pengaturan tersebut.
Pelapor dalam kasus ini mendesak agar pihak Polres Pesawaran segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang diduga kuat memiliki tanggung jawab langsung dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Menurut pelapor, Firlizani secara sadar dan sengaja memberikan dokumen fotokopi ijazah milik almarhum adik kandungnya, Beni Setiawan, untuk diubah datanya menjadi milik orang lain agar dapat memenuhi persyaratan administrasi.
Tindakan tersebut, kata pelapor, jelas melanggar hukum dan patut diduga melanggar Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. “Firlizani harus bertanggung jawab penuh. Polisi kami minta bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu,” tegasnya pada 21/05.

BACA JUGA.

Rama Saputra Diincar Hukum! Polda Lampung Tindak Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

Kemandekan penanganan kasus ini, menurut pelapor, disebabkan oleh adanya agenda PSU yang tengah menjadi fokus di wilayah Pesawaran. Namun ia menegaskan, komitmennya tidak akan surut.
“Setelah PSU selesai, kami akan gencarkan kembali. Kami akan kawal terus hingga kasus ini naik ke meja pengadilan. Kepala desa harus diperiksa, karena ini menyangkut integritas pemerintahan desa,” tegas pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi lanjutan dari pihak Polres Pesawaran terkait perkembangan penyelidikan terhadap Kepala Desa Pekondoh. Masyarakat berharap penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *