Bandar Lampung — Seorang warga Pampangan, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, bernama Muallim Taher, mempertanyakan tindak lanjut laporan polisi yang telah ia buat di Polda Lampung terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan tersebut diterima, Muallim menilai belum ada perkembangan signifikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Lampung. Laporan itu sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/244/IV/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 April 2025 pukul 12.31 WIB. Dalam laporan tersebut, Muallim Taher (59), melaporkan akun Facebook bernama “Rama Saputra” yang diduga telah menyebarkan konten berisi pencemaran nama baik terhadap dirinya. Peristiwa itu terjadi pada 31 Maret 2025 di Jalan Raya Kedondong, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Dalam unggahan yang diposting oleh akun tersebut, tampak foto Muallim disertai narasi yang dinilai menyerang kehormatannya. Salah satu kutipan yang dipermasalahkan berbunyi: BACA JUGA Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh, SP3D Terbit: Pelapor Minta Kades Firlizani Diperiksa dan Tersangka Segera Ditetapkan “Serius nanya bapak ini yang dulu pernah ket4n6k4p gegara \xxxx bukan ya. Ngaku-ngaku tokoh tapi kemarin pas bulan puasa makan siang di Way Harong.” Muallim menyatakan bahwa unggahan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga berdampak pada reputasi sosialnya di lingkungan masyarakat. Ia mengaku telah memberikan bukti tangkapan layar unggahan serta identitas pemilik akun kepada penyidik. Namun, hingga pertengahan Mei 2025 ini, Muallim merasa kecewa karena belum ada informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan dari penyidik Subdit Siber Polda Lampung. “Saya sudah memberikan semua bukti yang saya punya, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya hanya ingin keadilan, agar hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Muallim saat diwawancarai. BACA JUGA. Mu’allim Taher Meminta Kejari Pesawaran Segera Panggil Firman Rusli Laporan tersebut mengacu pada pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur tentang larangan distribusi konten penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Muallim berharap pihak kepolisian bisa segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan penyelidikan. Ia juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan sesuai dengan prosedur. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak penyidik Subdit Siber Polda Lampung maupun klarifikasi dari pemilik akun “Rama Saputra”. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Dugaan Politik Uang Jelang PSU di Pesawaran! Perempuan Terekam Bagikan Uang ke Warga yang Jawab “Nomor 2” Dikabarkan, Seorang Wanita Berjilbab Bagi-Bagi Uang di Desa Kubu Batu, Disebut dari DPRD Provinsi Lampung