Pesawaran — Proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Way Rilau dan Kedondong yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2022 senilai Rp8.277.863.000 diduga kuat menyimpang dari perencanaan. Tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mu’allim Taher, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, H. Firman Rusli, ST., MM atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut.
“Firman Rusli harus bertanggung jawab. Jangan diam. Kejari Pesawaran jangan tutup mata. Ini uang negara yang disalahgunakan,” tegas Mu’allim.
Ia menilai pelaksanaan proyek SPAM tersebut tidak hanya cacat prosedural, tapi juga berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, proyek SPAM seharusnya memiliki sumber air tersendiri, bukan menyambung dari fasilitas milik PDAM.
“Kalau hanya menyambung dari reservoir lama milik PDAM, itu sama saja dengan pencurian air milik masyarakat. Proyek SPAM itu harus punya hulu sendiri, bukan nebeng PDAM,” ujar Mu’allim Taher.

BACA JUGA.

Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh, Pelapor Minta Kepala Desa Firlizani Diundang dan Dipertanyakan

Mu’allim menjelaskan bahwa proyek SPAM tahun 2022 tersebut berbeda dengan sistem PDAM yang sudah ada. Ia mengungkapkan bahwa ada tiga poin penting yang tidak dilakukan oleh pelaksana proyek, yaitu:
1. Menampung air dari gunung,
2. Menyalurkan air sepanjang 4 km,
3. Membangun bak reservoir kapasitas 25 m³.
“Mereka tidak melaksanakan nomor 1, 2, dan 3,” terang Mu’allim.
Mu’allim dengan tegas meminta Kejari Pesawaran segera memanggil dan memeriksa mantan Kadis Perkim Pesawaran, H. Firman Rusli.
Saat dikonfirmasi, Firman Rusli tidak menyangkal pernyataan Mu’allim Taher. Ia membenarkan bahwa SPAM seharusnya memiliki sumber air tersendiri dan tidak semestinya menyambung ulang dari jaringan PDAM yang sudah berjalan.

BACA JUGA.

Proyek SPAM Rp8 M Mangkrak, LSM KPK-RI DPD Lampung Desak Kejari Periksa Firman Rusli

Sementara itu, manager PDAM Pesawaran, Hery Kurniawansyah, SH, saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei siang, menyampaikan bahwa pihak PDAM tidak pernah dilibatkan dalam proyek SPAM tersebut. Terkait distribusi air ke masyarakat, ia menyebutkan bahwa debit air tidak mencukupi dan warga bahkan menolak sambungan baru karena berdampak pada aliran air yang ada.
“Kalau dua sambungan dihidupkan, air tidak mencukupi. Warga pun menolak,” jelas Hery.
Keterangan dari Firman Rusli dan Hery memperkuat dugaan Mu’allim bahwa pelaksanaan proyek SPAM tidak sesuai dengan dokumen teknis perencanaan. Ia menegaskan kembali bahwa jika proyek hanya menyambung ke sistem lama, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan.
“Ini penyalahgunaan, karena sambungan itu sudah ada sejak lama dan menjadi milik masyarakat. Jadi bisa dibilang pencurian air,” tegas Mu’allim.
Di lapangan, ditemukan baliho resmi proyek SPAM Way Rilau dan Kedondong yang menyatakan bahwa proyek ini diawasi dan didampingi oleh Kejari Pesawaran, dengan tulisan:
“Program kegiatan pembangunan infrastruktur ini diawasi dan didampingi oleh tim Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam rangka pencegahan korupsi dan pengawalan pembangunan.”
Namun faktanya, proyek tersebut tidak menghasilkan distribusi air ke masyarakat dan diduga kuat melenceng dari rencana teknis dengan baliho pengawasan dari Kejari Pesawaran dipasang hanya untuk formalitas belaka.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *