Pesawaran — Penyelidikan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu oleh empat orang perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus berlanjut. Kasus ini kini telah memasuki tahapan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan Nomor: B / 131 / V / RES.2.4. / 2025 / Reskrim, yang diterbitkan oleh Polres Pesawaran di Gedong Tataan pada tanggal 10 Mei 2025. Dalam SP3D tersebut, diinformasikan bahwa penyidik dari Polres Pesawaran telah melakukan beberapa langkah penting, di antaranya: Pemeriksaan interogasi terhadap Kepala Sekolah UPT SMPN 5 Pesawaran. Pemeriksaan tambahan terhadap dua saksi, yakni Sdr. Adi Susanto dan Sdr. M. Amri. Rencana lanjutan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen ini. BACA JUGA. Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh, Pelapor Minta Kepala Desa Firlizani Diundang dan Dipertanyakan Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggunaan dokumen Foto copy ijazah SMP palsu yang telah mengalami perubahan data. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memenuhi syarat administrasi sebagai perangkat Desa Pekondoh serta untuk mendaftarkan diri dalam program Paket C di PKBM Bung Tomo, Way Lima. Pelapor dalam kasus ini meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan segera menuntaskan perkara tersebut. Ia juga mendesak agar pihak penyidik segera memeriksa Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang diduga kuat mengetahui atau bahkan membiarkan, serta tidak menutup kemungkinan turut menyuruh dalam proses penggunaan dokumen palsu tersebut. “Segala bentuk proses administrasi perangkat desa secara langsung maupun tidak langsung pasti diketahui oleh Kepala Desa. Apalagi, dokumen foto copy ijazah yang diubah itu milik almarhum adik kandung Kades Firlizani sendiri,” tegas pelapor. Ia juga meminta agar pihak kepolisian menetapkan tersangka secepatnya, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan mantan pegawai kecamatan setempat. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut semakin menguat setelah dilakukan penelusuran data pada masing-masing sekolah asal, dan terungkap bahwa data keempat perangkat Desa Pekondoh yang diduga menggunakan foto copy ijazah palsu tidak ditemukan dalam arsip resmi sekolah. Pihak sekolah bahkan menerbitkan surat keterangan bahwa data yang digunakan tidak tercatat, dan kuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan berupa foto copy ijazah palsu yang dipakai untuk memenuhi syarat diangkat menjadi perangkat desa, serta untuk memperoleh ijazah paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima. Lebih lanjut, salah satu dari perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu tersebut telah mengakui secara terang-terangan didepan pelapor, bahwa dirinya tidak pernah mengenyam bangku sekolah, namun tetap diangkat menjadi perangkat desa dengan bantuan dari pihak desa, bahkan menyebut dua nama oknum di pemerintahan Desa Pekondoh yang ikut membantu pengurusan dokumen tersebut. BACA JUGA. Proyek SPAM Rp8 M Mangkrak, LSM KPK-RI DPD Lampung Desak Kejari Periksa Firman Rusli Mengutip keterangan dari salah satu penyidik, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan dalam beberapa minggu terakhir, diketahui bahwa keempat saksi yang diperiksa menyebut nama Kepala Desa Pekondoh Firlizani dan mantan Sekretaris Desa Pekondoh Nukman sebagai pihak yang turut mengetahui dan terlibat dalam pemalsuan dan penggunaan dokumen tersebut. Pelapor juga menyampaikan kekhawatirannya atas adanya dugaan keterangan palsu dari pihak lain, termasuk dari oknum yang memberikan kesaksian tidak sesuai fakta. Ia meminta agar penyidik mengusut secara serius jika ditemukan saksi palsu, termasuk terhadap pihak sekolah yang enggan memberikan keterangan atau bertemu dengan pelapor. Padahal, pelapor telah memegang surat pernyataan resmi dari Kepala Sekolah UPT SMPN 5 Pesawaran tahun 2022 yang menyatakan bahwa data dokumen ijazah tersebut tidak ditemukan dalam arsip sekolah. Jika Kepala Sekolah yang baru menjabat pada tahun 2024 ini, membenarkan keberadaan dokumen tersebut, pelapor meminta agar dibuatkan surat keterangan resmi tertulis, sebagai pembanding dan dasar hukum dalam pengusutan lebih lanjut. Pelapor juga menduga adanya tekanan terhadap pihak sekolah dari pihak tertentu, sehingga enggan memberikan informasi yang jujur. Atas dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini, pelapor mendorong agar pihak penegak hukum menerapkan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Paslon SUPER Hadirkan Kampanye Riang Gembira Lewat Senam Perubahan di Pesawaran Dugaan Politik Uang Jelang PSU di Pesawaran! Perempuan Terekam Bagikan Uang ke Warga yang Jawab “Nomor 2”