Pesawaran, Lampung – Polemik dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali memanas. Proyek pembangunan lahan hidroponik yang dibiayai oleh dana desa pada tahun 2020 dinilai tidak mengikuti prosedur yang semestinya, yaitu musyawarah desa. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan penggunaan dana desa,. 22/01.

Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Pesawaran, proyek hidroponik yang dibangun ternyata berdiri di atas tanah milik pribadi keluarga kepala desa, Firlizani, dan bukan di atas tanah aset desa yang sah. Temuan ini memunculkan potensi kerugian negara dan masyarakat, karena aset yang seharusnya menjadi milik desa kini berada dalam kepemilikan pribadi.
Desa Pekondoh Akan Menggelar Musdes Ulang Tentang Lahan Hidroponik Desa
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Inspektorat Pesawaran mengimbau pemerintahan desa dan warga Desa Pekondoh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Way Lima untuk menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ulang. Dalam musdes itu, masyarakat dihimbau agar secara tegas, meminta lahan hidroponik desa yang dibangun menggunakan dana desa senilai lebih dari Rp 162 juta lebih itu, segera dihibahkan menjadi aset resmi desa.
“Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami meminta lahan hidroponik ini menjadi milik desa. Kalau tidak, kembalikan uangnya dan gunakan untuk membangun jalan atau irigasi desa,” tegas salah satu warga Pekondoh.

BACA JUGA.

Kepala Desa Pekondoh Diduga Langgar Aturan: Bangunan Hidroponik Desa Terbongkar Tanpa Musyawarah Desa.

Tuntutan Pengembalian Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur
Jika permintaan hibah lahan hidroponik tidak dipenuhi, warga menuntut agar dana yang telah digunakan untuk proyek tersebut dikembalikan ke kas desa. Dana tersebut kemudian diharapkan bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih bermanfaat, seperti perbaikan jalan desa atau pengembangan irigasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam musdes yang akan digelar, warga juga dihimbau untuk tetap kompak dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba membujuk mereka agar lahan hidroponik tetap dipertahankan meskipun tanpa kejelasan status hukumnya. Mereka menegaskan bahwa proyek ini sudah melanggar aturan sejak awal karena tidak melalui musyawarah desa dan tanah yang digunakan bukan milik desa.
“Proyek ini diduga cacat sejak awal. Jika dibiarkan, dampaknya akan merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Kami ingin semua proses dilakukan transparan dan sesuai aturan,” tambah seorang masyarakat lainnya.

BACA JUGA.

Kecewa dengan Pengaduan yang Dialihkan oleh Intelijen Kejari Pesawaran ke Inspektorat, Masyarakat Tingkatkan Laporan ke Kejati Lampung

Desakan Agar Pemerintah Daerah Turun Tangan
Warga Desa Pekondoh berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka berencana membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
Musyawarah desa ini juga mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Warga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran untuk pengelolaan dana desa yang lebih baik dan transparan di masa mendatang.
Dengan desakan yang semakin menguat, masyarakat Desa Pekondoh berharap langkah ini akan membuka jalan bagi perubahan positif dalam pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan bersama.
INV
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *