Pesawaran, Lampung – Proyek hidroponik di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang menggunakan dana desa lebih dari Rp 162 juta pada tahun 2020, kini menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah dilaporkan ke Inspektorat Pesawaran, namun hingga saat ini hasil pemeriksaan dan tindak lanjut kasus tersebut belum dipublikasikan, memunculkan persepsi bahwa Inspektorat Pesawaran menghadapi tekanan berat dalam pengungkap fakta. Proyek yang diprakarsai oleh Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga tidak melalui proses musyawarah dengan masyarakat. Selain itu, tidak ada pengelola yang jelas, dan hasil yang diharapkan dari proyek tersebut tidak tampak nyata. Lebih parahnya lagi, proyek ini dibangun di atas tanah pribadi milik Kepala Desa, yang semakin memperkuat dugaan bahwa dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. BACA JUGA. Hasil Telaah Inspektorat Pesawaran pada Pemeriksaan Hidroponik Desa Pekondoh Diragukan Pada 23 Desember 2024, Inspektorat Pesawaran melalui Inspektorat Pembantu Investigasi (Irban Investigasi) telah melakukan pengecekan fisik terhadap proyek hidroponik ini. Namun hingga pertengahan Januari 2025, hasil pemeriksaan belum dipublikasikan dengan alasan bahwa proses masih dalam tahap finalisasi. Lambatnya penanganan kasus ini semakin menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Warga Desa Pekondoh pada 17/01 mengaku kecewa karena proyek ini tidak melalui mekanisme musyawarah yang menjadi syarat utama penggunaan dana desa. Selain itu, fakta bahwa proyek ini dibangun di atas tanah pribadi Kepala Desa menambah keraguan terhadap tujuan penggunaannya. Masyarakat setempat bahkan meminta kepada Presiden Republik Indonesia PRABOWO SUBIANTO, bersama pakar hukum dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana desa. Kasus ini menimbulkan gelombang ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap inspektorat dan penegak hukum, sebab pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kini digunakan untuk membangun diatas tanah kepala desa dan inspektorat gagal dalam pengawasan. Warga juga berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ini ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, agar permasalahan ini segera ditangani dengan serius dan adil. BACA JUGA. Kecewa dengan Pengaduan yang Dialihkan oleh Intelijen Kejari Pesawaran ke Inspektorat, Masyarakat Tingkatkan Laporan ke Kejati Lampung Masyarakat berharap agar Inspektorat Pesawaran segera menyelesaikan pemeriksaan secara transparan dan mengungkap fakta terkait proyek hidroponik ini. Akuntabilitas dan keadilan diperlukan untuk memastikan penggunaan dana desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pekondoh. INV Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Hasil Telaah Inspektorat Pesawaran pada Pemeriksaan Hidroponik Desa Pekondoh Diragukan Abdul Ghofur : Minta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Perhatikan Jalan Rusak di Pekon Way Kunir