Pesawaran – Masyarakat Desa Pekondoh, Pesawaran, kembali mengguncang publik dengan laporan terkait dugaan korupsi dana desa. Laporan ini mencuat setelah pemerintahan desa tersebut mengangkat perangkat desa yang hanya memiliki pendidikan sekolah dasar (SD). Empat perangkat desa tersebut diduga melakukan manipulasi data dengan menggunakan fotokopi (FC) ijazah SMP milik orang lain untuk memperoleh ijazah Paket C, yang kemudian memungkinkan mereka untuk menerima gaji dari negara.
Laporan pertama kali disampaikan oleh masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada November 2024, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran. Dalam laporannya, masyarakat meminta Kejari untuk menuntut para perangkat desa tersebut agar mengembalikan gaji yang telah diterima ke kas desa atau kas negara.
Namun, yang mengejutkan adalah keputusan Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui intelijen kejari pesawaran untuk melimpahkan berkas laporan tersebut ke Inspektorat Pesawaran, sebuah lembaga pengawas internal pemerintah yang seharusnya bertugas mengaudit dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana desa.

BACA JUGA.

Kritik Tajam: Pengembalian Berkas Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Berupa Fc Ijazah Palsu Perangkat Desa Pekondoh oleh Intelijen Kejari Pesawaran Dinilai Tidak Profesional .

Masyarakat Kekecewaan, Laporan Dilimpahkan Ke Inspektorat
Pelimpahan laporan ini menuai kekecewaan dari masyarakat setempat, yang berpendapat bahwa dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dokumen palsu tidak seharusnya diselesaikan di tingkat administratif oleh Inspektorat, melainkan oleh Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat kemudian memutuskan untuk meningkatkan laporan mereka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dengan harapan Kejati dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menegakkan hukum tanpa mengalihkan masalah ke Inspektorat.
Tugas dan Kewenangan Intelijen Kejaksaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan kewenangan intelijen Kejaksaan adalah untuk:
1. Mengumpulkan informasi yang mendukung penegakan hukum.  
2. Melakukan deteksi dini terhadap ancaman yang dapat merugikan kepentingan negara, khususnya dalam hal tindak pidana khusus seperti korupsi.
Meskipun intelijen Kejaksaan bukan lembaga penyidik utama, mereka memiliki peran mendukung penyidikan kasus pidana, terutama yang melibatkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, laporan yang berkaitan dengan dugaan korupsi seharusnya diproses oleh Kejaksaan, bukan dilimpahkan ke lembaga lain yang lebih fokus pada masalah administratif.

BACA JUGA.

Polda Lampung Minggu Ini Panggil Ahli Pidana, Tindak Lanjut Kasus Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh 

Regulasi yang Terkait
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Mengatur kewenangan Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 5 mengatur bahwa laporan dugaan korupsi harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan tidak mengharuskan pelimpahan ke Inspektorat.
3. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017
  • Mengatur peran intelijen dalam mendukung tugas Kejaksaan, terutama dalam mendeteksi dini tindak pidana khusus.
Masyarakat Desa Pekondoh kini berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera mengambil alih kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pemalsuan dokumen yang melibatkan perangkat desa. Masyarakat juga meminta agar Kejati segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk mengembalikan dana negara yang telah disalahgunakan.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini adalah masalah serius yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana negara. Kami berharap Kejati Lampung dapat segera mengambil tindakan tegas,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Jika tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi, masyarakat juga berencana untuk melaporkan kejadian ini ke Pengawasan Kejaksaan atau Ombudsman RI guna memastikan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
INV
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *