PESAWARAN – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Pekondoh, Kecamatan Way Lima, yang melibatkan perangkat desa dengan penggunaan dokumen palsu, kini memicu kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pengaduan yang diajukan pada November 2024 yang ditujukan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran malah ditangani oleh tim Intelijen Kejari, yang kemudian secara mengejutkan mengembalikan berkas tersebut ke Inspektorat Pesawaran.

Langkah ini tidak hanya dianggap sebagai bentuk kelalaian, tetapi juga memunculkan dugaan adanya “masuk angin” dalam proses penanganan kasus yang seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan. Pengembalian berkas oleh intelijen ini dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur, mengingat surat pengaduan ditujukan secara spesifik kepada Pidsus, bukan kepada tim Intelijen Kejari Pesawaran.
Manipulasi Ijazah dan Penyalahgunaan Dana Desa
Kasus ini berpusat pada dugaan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain untuk memperoleh ijazah paket C. Empat perangkat desa, yakni Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin, diduga telah memanipulasi dokumen ini untuk menduduki jabatan perangkat desa dan menerima gaji dari anggaran desa.

BACA JUGA.

Diduga “Masuk Angin” : Intelijen Kejari Pesawaran Akan Kembalikan Berkas Pengaduan Kasus Perangkat Desa Pekondoh Ke Inspektorat Pesawaran.

Sejak tahun 2015, keempat perangkat desa tersebut diduga menerima gaji secara tidak sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ironisnya, hingga kini belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan ini, termasuk membatalkan ijazah paket C yang diperoleh melalui cara manipulasi tersebut.
Pengembalian Gaji dan Langkah Hukum
Perangkat desa yang terbukti menggunakan dokumen palsu seharusnya dikenakan sanksi hukum yang tegas, mulai dari pemecatan hingga pengembalian seluruh gaji yang diterima secara tidak sah. Hal ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
   Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi wajib mengganti kerugian negara.  
2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 
   Perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diberhentikan dan diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima.  
3. KUHPerdata Pasal 1365
   Tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mengharuskan pelaku mengganti kerugian tersebut.  
Kinerja Intelijen Kejari Pesawaran Dipertanyakan
Tindakan intelijen Kejari Pesawaran yang mengembalikan berkas tanpa melakukan kajian mendalam menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kasus ini. Seharusnya, sebagai institusi penegak hukum, mereka memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur hukum, bukan mengalihkan tanggung jawab kepada Inspektorat Pesawaran.

BACA JUGA.

Polda Lampung Minggu Ini Panggil Ahli Pidana, Tindak Lanjut Kasus Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh 

Pengembalian berkas ini justru memperlambat proses penyelidikan, membuka peluang hilangnya bukti, serta mengesankan adanya upaya untuk melemahkan kasus. Hal ini semakin memperburuk citra penegakan hukum di Kabupaten Pesawaran.
Kesimpulan dan Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak Kejari Pesawaran, khususnya Pidsus, untuk segera mengambil alih kasus ini dan menindak tegas keempat perangkat desa yang diduga melakukan manipulasi dokumen. Tidak hanya itu, langkah intelijen yang mengembalikan berkas tanpa alasan yang jelas juga harus dievaluasi untuk memastikan bahwa kinerja penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Pekondoh ini menjadi ujian besar bagi Kejari Pesawaran. Mampukah institusi ini membuktikan keberpihakannya pada keadilan, atau justru tunduk pada tekanan dan kepentingan tertentu? Hanya waktu yang akan menjawab.
Ikuti terus perkembangan kasus dokumen palsu perangkat desa pekondoh sampai hukum bertindak.
INV
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *