Lampung – Kasus pemalsuan dokumen berupa fotokopi ijazah yang diduga melibatkan perangkat desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus menjadi sorotan publik. Pada siang hari ini 04/01/2025, Ipda Yogi, anggota Tipiter Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil ahli pidana guna mendalami kasus tersebut.

Kasus ini menyeret empat perangkat desa pekondoh, diantaranya 1. Sumarno, 2. Adi Susanto, 3. M. Amri, dan 4. Nasrudin. Keempatnya diketahui hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD). Namun, untuk memenuhi syarat pemerintah yang mewajibkan perangkat desa berpendidikan minimal setara SMA, mereka diduga menempuh jalur ilegal untuk memperoleh ijazah Paket C.
Modus Pemalsuan Dokumen
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa keempat perangkat desa tersebut menggunakan fotokopi ijazah milik orang lain, yang kemudian dimanipulasi menjadi dokumen atas nama mereka. Fotokopi ijazah SMP yang digunakan itu untuk mendaftar diri ke Paket C tersebut, setelah diverifikasi, terbukti bukan milik mereka.

BACA JUGA.

Intel Kejari Pesawaran Diharapkan Segera Melimpahkan Berkas Kasus Gaji Perangkat Desa Pekondoh ke Fidsus

Sejumlah sekolah yang disebut sebagai asal penerbit ijazah telah memberikan keterangan resmi bahwa data siswa atas nama tersebut tidak ditemukan dalam arsip mereka. Lebih mencengangkan lagi, salah satu fotokopi ijazah yang diubah menjadi milik Nasrudin ternyata milik almarhum Beni Setiawan, adik kandung Kepala Desa Pekondoh, Firlizani.
Dugaan Peran Kepala Desa
Tindakan ini diduga kuat dilakukan atas perintah Kepala Desa Pekondoh Firlizani sebagai bagian dari janji politiknya kepada para perangkat desa tersebut. Jika terbukti, perubahan atau kepemilikan dokumen palsu ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Proses Hukum Berlanjut
Polda Lampung berkomitmen untuk mengungkap aktor utama dan motif di balik pemalsuan dokumen ini. Pemanggilan ahli pidana diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang lebih jelas, termasuk menentukan ancaman pidana bagi para pelaku terutama aktor utama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Masyarakat luas kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, guna memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum khususnya dikabupaten pesawaran tidak akan terulang kembali.
Tim.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *