PESAWARAN — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil membekuk seorang pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di kawasan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (16/9/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial YEC (39), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, S.IP., M.H., mewakili Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko dan Kapolres Pesawaran. Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Liani Astuti (23), warga DKI Jakarta, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam berplat nomor BE 6362 RT pada Jumat (4/9/2026) lalu di Desa Gebang, Teluk Pandan. BACA JUGA. Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak Dilaporkan ke Polres Pringsewu, Penanganan Perkara Diminta Serius dan Transparan “Saat kejadian, sepeda motor korban sedang dipinjam oleh kerabatnya untuk pergi ke sekolah. Korban kemudian mendapat kabar bahwa motor tersebut telah diambil paksa oleh pelaku di wilayah Desa Gebang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan langsung melapor ke Polsek Padang Cermin,” ujar AKP Agus Jatmiko. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan persembunyian pelaku. “Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Hotel Arinas, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung tanpa perlawanan,” jelasnya. Dari hasil interogasi mendalam, tersangka YEC mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Pelaku juga melancarkan aksi kejahatannya di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polsek Padang Cermin, di antaranya: Pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru (BE 2104 RA) di Jalan Diponegoro, Desa Hanura pada 21 Mei 2026. Pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna putih (BE 2038 RF) di Desa Sidodadi pada 25 Mei 2026. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe hitam dan dokumen kendaraan telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya TKP atau keterlibatan jaringan lainnya. (Red) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Adat Lampung Tak Boleh Hilang, Begawi Mancor Jaman Sunan Kemala Raja Jadi Momentum Pelestarian Anggota BPK Kecam Dugaan Intervensi Penjaringan Kadus II Purwoadi, Minta Proses Berjalan Tanpa Intervensi Kepala Kampung