PRINGSEWU — Dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Pringsewu, Polda Lampung. Perkara tersebut kini menjadi perhatian dan diharapkan mendapat penanganan secara serius, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/220/VI/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Juni 2026.
 
Pelapor diketahui seorang pria berinisial N (66), warga Kabupaten Tanggamus. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial RYE (16), yang juga disebut berasal dari wilayah Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
 
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Seroja, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
 
Dalam laporan tersebut disebutkan, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh terlapor menuju sebuah indekos yang dikenal dengan nama Arifah Kost di wilayah Pringsewu Barat.
 
Di lokasi tersebut, berdasarkan laporan yang dibuat kepada kepolisian, diduga terjadi tindakan pemaksaan hubungan intim terhadap korban.
 

BACA JUGA.

Safari Akbar Menggema di Pampangan, Ustaz Paus Mini dari Jakarta Hadir di Tengah Antusiasme Warga

 
Terlapor juga disebut sempat memberikan janji kepada korban bahwa dirinya tidak akan meninggalkan korban dan akan menikahinya. Namun, berdasarkan uraian laporan, janji tersebut kemudian tidak dipenuhi dan korban ditinggalkan.
 
“Orang tua korban N meminta aparat kepolisian dapat segera menetapkan tersangka,” ujar N kepada media ini pada 26/8.
 
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa, mengingat laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum secara cermat, objektif dan profesional.
 
Pihak pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polres Pringsewu agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa dan diungkap berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang ada.
 
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

BACA JUGA

HUT ke-81 RI di Teluk Pandan Berlangsung Khidmat, Ziarah Makam Pahlawan Jadi Penutup

 
Aparat kepolisian diharapkan tidak mengabaikan laporan tersebut dan mampu memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
 
Orang tua korban “N” berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif dan tidak tebang pilih, sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap serta hak-hak korban maupun pihak yang dilaporkan tetap terlindungi.
 
R01
 

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *