PESAWARAN – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 31 Juli 2026. Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko melalui Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.IP., M.H., mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Pasar Kluih, Dusun Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. Baca juga FOKAL Targetkan 700 Massa Kepung Kantor Gubernur dan Kejati Lampung, Ketum Abzari Zahroni: Desak DPRD Bentuk Pansus, Saatnya Selamatkan Aset Rakyat Berakhir di Tangan Polisi, Terduga Pelaku Curanmor Honda Vario di Way Ratai Diamankan Korban, Redo Hadinata, saat itu mengaku bertemu dengan seorang pria yang kemudian meminta diantarkan pulang menggunakan sepeda motor milik korban. Sebelum menuju rumah, pria tersebut meminta diantar terlebih dahulu ke Pasar Kluih untuk makan. Setibanya di pasar, pria tersebut meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun hingga beberapa jam kemudian, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp37,6 juta. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Keteguhan, Kota Bandar Lampung. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Triantori kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.R. (25) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Type BTE A/T warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi BE 6256 RT. Baca Juga. Kekeraan Seksual di Pekon Tanjung Anom Pringsewu Terus Berlanjut. 600 Peserta Siap Hadiri Pelantikan DPRt dan Rakerda PAN Pesawaran, Persiapan Dipastikan Rampung Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa: Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Type BTE A/T warna putih tahun 2025; Nomor Polisi: BE 6256 RT; Nomor Rangka: MH3SG9310SK077538; Nomor Mesin: G3V5E0186961. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Padang Cermin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana. Perlu diketahui, setiap orang yang telah diamankan maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, dan proses pembuktian akhir dilakukan melalui persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. R01 Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos FOKAL Targetkan 700 Massa Kepung Kantor Gubernur dan Kejati Lampung, Ketum Abzari Zahroni: Desak DPRD Bentuk Pansus, Saatnya Selamatkan Aset Rakyat Perkuat keamanan dan kenyamanan, Pelabuhan ASDP Bakauheni Resmikan Pengendalian Akses Terintegrasi