Pesawaran, Lampung – Warga Kabupaten Pesawaran, Zahrial, menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bentuk permohonan agar lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan dan penghinaan yang dilaporkannya di Polres Pesawaran. Rabu. 1 juli 2026.

Surat yang disiapkan Zahrial memuat permohonan kepada Komisi III DPR RI untuk mengawasi proses penegakan hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/IX/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 September 2025. Menurutnya, hingga kini perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum, meskipun penyidikan telah berjalan hampir sepuluh bulan.

Dalam suratnya, Zahrial menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, Visum et Repertum, penyitaan serta pemeriksaan digital forensik rekaman CCTV di Laboratorium Forensik Mabes Polri, pemeriksaan ahli hukum pidana, gelar perkara, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penetapan salah seorang terlapor sebagai tersangka.

Meski demikian, ia mengaku masih belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut proses hukum berikutnya. Kondisi tersebut, menurut Zahrial, menimbulkan ketidakpastian hukum sebagai pelapor sekaligus korban.

BACA JUGA

Mediasi Gugatan PMH di PN Gedong Tataan Belum Mencapai Kesepakatan

LSMBLampung: Penetapan Kepala BGN Jadi Tersangka Jadi Sorotan, Minta Kejagung UsutDugaan Korupsi MBG Secara Menyeluruh

Selain meminta pengawasan terhadap penanganan perkara, Zahrial juga berharap Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan kepada Polres Pesawaran mengenai perkembangan penyidikan serta mendorong agar seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, Zahrial menegaskan bahwa permohonannya tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi penyidik maupun memengaruhi substansi proses hukum, melainkan semata-mata memohon agar Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara adil dan memberikan kepastian hukum.

Sebagai kelengkapan administrasi, Zahrial juga akan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya fotokopi laporan polisi, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), seluruh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Sprindik, SPDP, Visum et Repertum, serta hasil pemeriksaan digital forensik rekaman CCTV dari Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Melalui langkah tersebut, Zahrial berharap penanganan perkara yang dilaporkannya dapat terus berjalan sesuai koridor hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak korban.

R01

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *