Lampung Tengah — Komisi III DPRD Provinsi Lampung menginisiasi kunjungan kerja lapangan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung ke PT Great Giant Pineapple (GGP) Company sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Ruang Tamu Guest House Bougenvile 3 PT Great Giant Pineapple, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi dua arah yang konstruktif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha strategis di Provinsi Lampung. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berjalan selaras dengan terciptanya iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, H. Supriadi Hamzah, S.H., menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan langkah awal yang strategis dalam memperkuat kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

BACA JUGA

Belum Ada Koordinasi, Kecamatan Gedong Tataan Akan Panggil Pengelola Dapur MBG

Ia menilai PT Great Giant Pineapple selama ini telah menunjukkan komitmen positif melalui komunikasi yang terbuka dan kooperatif dengan Bapenda Provinsi Lampung. Pola komunikasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Lampung.

Sementara itu, Konsultan Legal Departemen Corporate Affairs PT Great Giant Pineapple, Soeharto, menyambut baik inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Lampung tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap pajak daerah merupakan bentuk kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka dan transparan antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi hal yang sangat penting.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa PT Great Giant Pineapple telah menyatakan kesediaannya sebagai wajib pajak daerah. Ia mengungkapkan bahwa potensi pajak yang tengah diklasifikasikan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak alat berat, serta pajak air permukaan. Seluruh proses saat ini masih berjalan sesuai tahapan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah proses verifikasi dan konsolidasi selesai, pembayaran pajak akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Lampung dipimpin oleh Ketua H. Supriadi Hamzah, S.H., didampingi Wakil Ketua Yozi Rizal, S.H. Turut hadir para anggota Komisi III, yaitu Hj. Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., Yudha Al Hadjid, Andy Robby, S.H., M. Galang, M. Khadafi, S.H., dan Adhitia Pratama, S.H., M.H., serta jajaran Bapenda Provinsi Lampung dan Sekretariat Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan dunia usaha semakin solid dalam rangka meningkatkan PAD serta mendorong percepatan pembangunan Provinsi Lampung yang berkelanjutan dan berdaya saing.

 YUN

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *