Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kondisi siap. Keterlambatan pembayaran yang dikeluhkan sejumlah pegawai disebut bukan disebabkan kendala keuangan, melainkan proses administrasi di masing-masing perangkat daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menjelaskan bahwa pengajuan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak awal Februari 2026. Namun, realisasi pembayaran sangat bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam mengajukan berkas pencairan. “Secara keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia. Tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Rini, Kamis (5/2/2026). Rini menerangkan, salah satu syarat utama pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah Perjanjian Kinerja (PK) yang memuat besaran gaji sebagai dasar pembayaran. Saat ini, masih terdapat sejumlah PK PPPK Paruh Waktu—khususnya tenaga guru—yang masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE). Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi penghambat. Sistem pembayaran gaji bersifat LS (Langsung), sehingga pengajuan dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh PK rampung. “Contohnya di Dinas Pendidikan yang jumlah gurunya ribuan. Jika sudah ada 100 orang yang PK-nya selesai, silakan langsung diajukan. Tidak perlu menunggu semuanya,” jelasnya. Hingga saat ini, sedikitnya enam perangkat daerah telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dan telah diverifikasi oleh BPKAD. Perangkat daerah tersebut antara lain Dinas PPPA, Kesbangpol, Bappeda, Perkim, serta Kecamatan Tanjung Bintang dan Way Sulan. Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM). “Sudah ada enam perangkat daerah yang berproses. Berkasnya sudah diverifikasi dan siap dicairkan hari ini,” kata Rini. Selain persoalan PK, kendala lain yang masih ditemui adalah banyak PPPK Paruh Waktu, khususnya guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, belum memiliki rekening Bank Lampung. Padahal, sistem pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan menggunakan Bank Lampung sebagai kanal resmi. “Mereka kebanyakan belum memiliki rekening Bank Lampung. Ini perlu segera dilengkapi agar proses pembayaran bisa berjalan lancar,” tambahnya. Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses administrasi serta memastikan kelengkapan dokumen pegawai. Dengan pengajuan yang dilakukan secara bertahap dan koordinasi yang lebih intensif, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera terealisasi dan menjawab keresahan pegawai yang telah mulai bekerja sejak akhir Desember 2025.(EDIMIRZAH) (Sumber:Dinas kominfo Lamsel) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Proyek IGD RSUD Pesawaran Disorot: Dugaan Mutu Rendah, Kontraktor Dipertanyakan, Dinas PUPR Bungkam Perseroan Daerah Lampung Selatan maju(Perseroda) Luncurkan Lokapasar Berbasis e-commerce