Pesawaran — Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan rumah terjadi di Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Korban melalui pihak keluarga secara resmi telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Pesawaran pada Jumat, 26 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi pada jum’at sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kutoharjo, RT 004, Desa Poncorejo, Way Ratai. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di halaman depan Polres Pesawaran, anak korban bernama Niko Fahri Saputra (14) menjelaskan bahwa aksi pengrusakan dilakukan oleh seorang pria bernama Teguh Periyadi alias Pir, warga Dusun Candimulyo RT 002 RW 001, Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai. Niko menuturkan, saat kejadian dirinya berada seorang diri di dalam rumah. Terduga pelaku diduga melakukan pengrusakan dengan cara memecahkan dua jendela rumah menggunakan senjata tajam jenis parang. Selain itu, pintu rumah bagian depan dan samping juga dirusak dengan cara ditendang menggunakan kaki oleh terduga pelaku. Setelah melakukan perusakan, terduga pelaku sempat berteriak dengan kata-kata kasar dan menyuruh korban keluar rumah. Namun korban tidak berani keluar karena merasa takut. BACA JUGA Kasat Reskrim Polres Pesawaran Pimpin Pemeriksaan Lapangan Terkait Dugaan Pemerasan yang Mengatasnamakan LSM Garuda dan Media Sinar Berita Indonesia Diduga Calon Tersangka Kasus ITE, Ketua FMPB Pesawaran Mursalin MS Masuk Radar Penyelidikan Cyber Polda Lampung Sekitar 30 menit menunggu tanpa respons dari korban, terduga pelaku akhirnya meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Niko kepada orang tuanya selaku pemilik rumah, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Orang tua korban TEKNO Melalui Mbak NASAW (79), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Mulyosari, Way Ratai, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Pesawaran bertujuan untuk membuat laporan polisi atas peristiwa pengrusakan tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Pesawaran dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/269/XII/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/269/XII/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Desember 2025 pukul 18.39 WIB. BACA JUGA DINSOS Lamsel Hadirkan Senyum Lansia,73 paket Bansos disalurkan Melalui PSM di 17 kecamatan. Polisi Diminta Profesional, Dugaan Pemerasan Berkedok LSM dan Wartawan di Pesawaran Harus Tetap Diproses Dalam laporan tersebut, peristiwa pengrusakan disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Disebutkan pula bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Padang Cermin. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas peristiwa pidana yang dilaporkan. Hingga berita ini diterbitkan terduga pelaku belum berhasil dikonfirmasi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi serta alat bukti terkait kasus dugaan pengrusakan tersebut. RED Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos H-1 Nataru 2025-2026, tercatat 14.907 penumpang menuju Sumatra Cor beton Pecah Pecah, Kwalitas Pekerjaan Menjadi Pertanyaan Warga Setempat