Pesawaran — Fakta mengejutkan terungkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Melalui surat resmi bernomor: 261/B/S/DJPKN-V.BLP/HUM.02.06/7/2025 tertanggal 25 Juli 2025, BPK menyatakan bahwa proyek yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat itu ternyata belum pernah diperiksa oleh BPK.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Mu’alim Taher pada 3 Juli 2025, serta hasil audiensi BPK dengan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran pada 15 Juli 2025. Dalam surat itu, BPK justru meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, lalu menyampaikan hasilnya ke BPK untuk dipantau dan ditindaklanjuti.
“Kami mendapatkan informasi tentang pekerjaan SPAM di Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 sampai saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah,” tulis BPK RI dalam surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan, Nugroho Heru Wibowo S.E., M.Comm., Ak, CA, CSFA, ACPA.

BACA JUGA.

Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal, LSM KPK-RI DPD Lampung Akan Surati KPK Pusat dan Presiden Minta Turun Periksa Dugaan Korupsi

Permintaan agar Inspektorat memeriksa proyek SPAM justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik. Mengapa BPK RI sendiri belum melakukan audit terhadap proyek yang diduga bermasalah tersebut? Apakah BPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memeriksa proyek yang didanai APBD tersebut, hingga harus meminta Inspektorat Kabupaten turun tangan lebih dulu?
Di sisi lain, pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, S.E., M.M., menambah kegamangan. Saat dimintai tanggapan pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu, ia mengatakan bahwa perpindahan kewenangan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR pasti diatur oleh regulasi, meski dirinya mengaku tidak memahami duduk perkaranya secara detail.
“Terkait peristiwa proyek SPAM itu saya tidak mengerti. Namun regulasi pergeseran dari Perkim ke PUPR secara teknis pasti ada yang mengatur. Kalau tidak ada, ya pasti jadi temuan BPK,” ujar Wildan.
Namun, fakta bahwa BPK belum pernah mengaudit proyek tersebut jelas memunculkan keraguan. Bagaimana publik bisa berharap akan ada temuan dari BPK jika lembaga tersebut bahkan belum melakukan audit?.
Hingga kini, proyek SPAM Rp8 miliar yang dikerjakan tahun 2022 itu belum memberi manfaat apa pun kepada masyarakat. Instalasi dan jaringan air yang dibangun hanya menjadi saksi bisu dari sebuah proyek yang gagal, namun belum jelas siapa yang bertanggung jawab.

BACA JUGA.

Polres Pesawaran Mulai Proses Pemeriksaan Kasus DD Bidang Hidroponik Desa Pekondoh

Kondisi ini menyisakan pertanyaan mendalam. Apakah pemeriksaan internal oleh Inspektorat cukup kredibel untuk menggantikan audit resmi BPK? Atau justru ini bagian dari upaya “saling lempar” kewenangan agar kasus proyek SPAM yang gagal ini tidak sampai menyeret pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab?
Publik kini menanti bukan hanya hasil pemeriksaan, tetapi juga transparansi atas proses pengawasan keuangan negara yang seharusnya berjalan tegas dan tidak kompromistis terhadap kegagalan pembangunan.
Akibat BPK tidak melaksanakan tugas pokoknya dalam mengaudit kegiatan SPAM tahun 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran, telah menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di masyarakat, aparat penegak hukum (APH), dan instansi terkait. Hal ini disebabkan tidak adanya tolak ukur resmi tentang kerugian negara, karena satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK.
Tanpa hasil audit dari BPK, Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak merasa bersalah, sementara yang dibutuhkan masyarakat adalah azas manfaat dari proyek tersebut, bukan sekadar laporan administratif semata.
Dengan demikian, kinerja BPK RI Perwakilan Lampung patut dipertanyakan kembali. Mengapa audit tidak segera dilakukan sejak proyek dinyatakan gagal dimanfaatkan? Apakah pembiaran ini akan terus berlangsung tanpa evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan tugas pengawasan keuangan negara di daerah?

BACA JUGA.

Mayat Pria Tanpa Kepala Gegerkan Warga Pantai Cukuh Pandan, Polsek Limau dan Inafis Turun Tangan

Mu’allim Taher menilai kebijakan BPK RI Perwakilan Lampung untuk meminta Inspektorat Pesawaran melakukan audit proyek SPAM dengan nilai Rp8 miliar adalah janggal dan aneh. “Itu kan kewajiban BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit pada tahun 2023, tapi mereka tidak melakukan. Kok sekarang malah minta Inspektorat Pesawaran yang audit? Apa iya Inspektorat Pesawaran punya keberanian untuk melakukan itu, karena saya yakin banyak petinggi-petinggi Pesawaran yang terlibat dalam proyek tersebut,” tegasnya.
Mu’allim Taher juga mengatakan akan berkirim surat kepada DPRD Pesawaran untuk meminta hearing terbuka, yang melibatkan semua unsur terkait: Kepala Dinas PUPR, mantan Kepala Dinas Perkim, Kejaksaan Negeri, Inspektorat, Sekda, dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *