Pesawaran — Polemik tajam mencuat menyusul terbitnya berita online berjudul “Perumdam Air Minum Pesawaran Tegas, Pelanggan Menunggak Diputus Tanpa Pandang Bulu”. Menurut aktivis senior dan tokoh masyarakat Lampung, Muallim Taher, pemberitaan tersebut tidak sekadar menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi membelokkan opini masyarakat dari pokok masalah yang lebih serius, yaitu dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022. Menurut Muallim, alih-alih menyoroti kegagalan proyek senilai miliaran rupiah itu, media justru menggiring narasi seolah Perumdam tengah melakukan reformasi pelayanan air minum secara profesional, padahal faktanya menyimpan niat yang lebih dalam dan patut dicurigai. “Pemberitaan itu seolah-olah menunjukkan ketegasan manajemen Perumdam terhadap pelanggan, tapi mengabaikan fakta bahwa jaringan baru yang digunakan justru dibangun dari proyek yang sudah gagal dan dilaporkan ke penegak hukum,” ujar Muallim Taher. BACA JUGA INSPEKTORAT : Diduga Langgar UU Desa dan Permendagri, Proyek Hidroponik Desa Pekondoh Gunakan Dana Desa Rp162 Juta di Atas Tanah Milik Keluarga Kades Tanpa Musdes Rencana pemindahan Sambungan Rumah (SR) dari jaringan lama ke jaringan baru oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Kabupaten Pesawaran memang telah memicu pertanyaan publik. Dalam sosialisasi di Aula Kecamatan Kedondong pada Kamis (31/7/2025), Direktur Perumdam, Hery Kurniawansyah, S.H., menyebut bahwa jaringan lama sudah uzur, berusia lebih dari 30 tahun, dan tidak layak pakai. “Untuk pelanggan SR akan kami pindahkan ke jaringan baru, namun harus ada kesepakatan dan persyaratan yang dipenuhi,” kata Hery. Namun, dalam narasi publik, upaya itu tampak seperti pemaksaan sepihak terhadap pelanggan tanpa membuka ruang transparansi mengenai legalitas dan kelayakan jaringan baru. Apalagi, dari dua desa yang disasar—Kedondong dan Pasar Baru—hanya 63 pelanggan yang dinyatakan tidak memiliki tunggakan dan bisa langsung dipindah. Pelanggan lain diberikan waktu 10 hari untuk mencicil 30% dari total tunggakan, sebuah kebijakan yang dianggap terlalu menekan. Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendukung langkah tersebut melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marzuki, yang bahkan menyatakan siap melibatkan aparat penegak hukum jika muncul gejolak di masyarakat. Namun, menurut sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, proyek SPAM yang didanai DAK Fisik 2022 seharusnya tidak untuk mengganti jaringan lama, melainkan membangun jaringan hulu tersendiri. “SPAM dari DAK 2022 itu seharusnya memiliki hulu sendiri. Bukan untuk memutus dari jaringan PDAM yang sudah eksisting,” kata Firman. Inilah yang membuat publik semakin bertanya: jika proyek SPAM dirancang sebagai sistem mandiri, mengapa justru digunakan untuk menggantikan jaringan lama PDAM? Di sinilah letak ketidaksesuaian yang dinilai menyesatkan. Polemik ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi menyeret nama-nama dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum. Proyek SPAM DAK Fisik 2022 diduga gagal, dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dengan dugaan mark-up, pelanggaran teknis, dan ketidaksesuaian output dengan perencanaan. Lebih jauh, muncul tudingan serius bahwa Direktur Perumdam Pesawaran, Hery Kurniawansyah, telah mengeluarkan surat resmi dengan kop lembaga yang diduga bertujuan untuk mengubah atau memanipulasi substansi barang bukti laporan hukum. BACA JUGA Proyek SPAM Gagal Total di Way Khilau dan Kedondong, Proyek DAK Fisik 2022 Diduga Dirampas Dinas PUPR Pesawaran Tanpa Dasar Hukum “Ini bukan sekadar surat edaran biasa, tapi sudah menyentuh wilayah yang bisa mengacaukan penanganan hukum. Ini bisa menjadi upaya penghilangan atau pelemahan barang bukti,” tegas Muallim Taher. Bila hal ini terbukti, maka surat tersebut dapat digolongkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, dan mencerminkan intensi buruk dari jajaran direksi dalam mengaburkan akar masalah proyek SPAM yang telah dilaporkan. Muallim juga menyoroti lambannya respons APH dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas proyek SPAM. Ia menganggap kondisi ini membuktikan bahwa sistem pengawasan belum berjalan, dan membuka ruang terjadinya rekayasa atau pengaburan bukti. “Sikap diam aparat justru memperkuat kecurigaan. Ketika surat dari Perumdam beredar dengan bahasa teknis yang menggiring interpretasi lain, maka kita patut curiga bahwa itu adalah bagian dari skenario mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut,” lanjutnya. Muallim juga mengecam keras media yang tidak menyertakan keberimbangan dalam pemberitaan, serta mengabaikan fakta bahwa masyarakat saat ini tidak hanya resah karena tunggakan, tetapi lebih karena ketidakpastian dan ketidakjelasan jaringan baru yang dipaksakan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Perumdam Pesawaran terkait tudingan penggunaan surat pemutusan sebagai alat manipulasi data. Sementara itu, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menuntut agar APH segera memeriksa kembali dokumen proyek SPAM, serta mengungkap semua aktor yang terlibat dalam kegagalannya. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Presiden PKS Dr. Al Muzzammil Yusuf Disambut Hangat di Pringsewu, Lampung: Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Juara Umum Lomba Kompetensi Fisika Cerdas FKIP Unila 2025