Pesawaran – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran kini berada di tengah sorotan tajam publik sebagai biang utama kegagalan proyek SPAM Rp. 8.277.863.000​ (delapan miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang hingga hari ini terbukti tidak berfungsi dan merugikan masyarakat. Proyek yang dibangun sejak tahun 2022 di Kecamatan Way Khilau dan Kedondong ini gagal total, namun tetap dilakukan serah terima (PHO), memunculkan dugaan korupsi berjemaah yang tak bisa ditutup-tutupi lagi,  Senen, 7/7/25.
Fakta tak terbantahkan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) proyek SPAM tersebut adalah milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, dan ditandatangani langsung oleh Hi. Firman Rusli selaku Kepala Dinas Perkim saat itu. Namun pelaksana fisiknya justru Dinas PUPR Pesawaran, tanpa dokumen pelimpahan, tanpa revisi RKA, tanpa dasar hukum yang sah. Ini adalah bentuk penyimpangan yang terang-terangan melabrak aturan pengelolaan keuangan negara dan pemerintahan.
Dinas PUPR diduga dengan sengaja melaksanakan kegiatan tanpa hak, menyusun pertanggungjawaban anggaran untuk proyek yang tidak berada dalam DPA-nya, serta mencairkan dana yang seharusnya dikelola oleh Dinas Perkim. Seluruh mekanisme ini menjadi indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan anggaran antar pejabat OPD.

BACA JUGA.

SPAM Gagal: Kadis PUPR Zainal Fikri Diduga Tidak Patuh Perintah Sekda Pesawaran

Pelaksanaan proyek lintas OPD tanpa pelimpahan tertulis melanggar sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PP tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan. Semua aturan itu secara jelas menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan harus dilakukan oleh OPD yang memiliki program dan anggaran, serta tidak diperbolehkan dilakukan oleh OPD lain tanpa pelimpahan resmi. Tapi PUPR melangkahi semua batas, seolah-olah hukum tidak berlaku di lingkungan internal Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Salah satu pendiri Kabupaten Pesawaran angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kasus SPAM ini sudah masuk dalam kategori korupsi berjemaah, dan seluruh pejabat yang terlibat di dalamnya wajib diseret ke hadapan hukum.
“RKA milik Perkim, ditandatangani Kadis Perkim, tapi dilaksanakan PUPR tanpa surat pelimpahan. Ini bukan lagi soal administrasi. Ini jelas pelanggaran. Ini korupsi berjemaah. Kejari harus bertindak, jangan tebang pilih,” tegas Muallim Taher.
Sementara itu, Hi. Firman Rusli, mantan Kepala Dinas Perkim, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek oleh dinas lain tanpa proses administrasi yang sah sangat disayangkan.
“Kalau perencanaannya dari Perkim, ya pelaksananya harus Perkim. Kalau tidak ada pelimpahan resmi, itu sudah di luar prosedur,” kata Firman Rusli saat dikonfirmasi.

BACA JUGA.

Nomor Tak Dikenal Kirim Somasi ke Sekretariat Bintang, Tim Turun Perkuat Lawan Balik Perkuat Data

Dikabarkan, Kejaksaan Negeri Pesawaran telah memeriksa Kepala Dinas PUPR dan sejumlah pihak lain. Namun publik menuntut agar langkah Kejari tidak berhenti pada pemeriksaan saja. Semua pejabat yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pencairan, hingga penerimaan pekerjaan harus diperiksa secara hukum.
Anggaran sebesar Rp. 8.277.863.000​ (delapan miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) bukan untuk proyek gagal. Apalagi jika hasilnya hanya menjadi pajangan infrastruktur tanpa fungsi, tanpa air yang mengalir, dan tanpa manfaat yang dirasakan masyarakat. SPAM Pesawaran telah berubah dari solusi air bersih menjadi simbol gagalnya integritas dan akal sehat birokrasi.
Dinas PUPR Pesawaran harus bertanggung jawab sepenuhnya. Jika Kejari Pesawaran tidak segera melakukan penindakan tegas, maka dugaan publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan menjadi kenyataan di hadapan mata rakyat pesawaran sendiri.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *