Pesawaran — Sebuah nomor tak dikenal kembali mengirimkan somasi ke Sekretariat Bintang. Surat itu berisi permintaan agar redaksi mencabut berita tentang proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang tayang pada 4 Juni 2025 lalu.

Somasi dikirim dalam bentuk file PDF dan mengatasnamakan Firman Rusli, pensiunan ASN. Ia menyatakan keberatan atas judul berita yang menyebutkan dirinya sebagai “Calon Tersangka SPAM Rp8 Miliar, Firman Rusli Datangi Kejari Pesawaran Tapi Gagal Diperiksa Karena Tidak Ada Surat Panggilan.”
Firman menilai berita itu mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya. Ia memperingatkan kembali dalam somasi kedua bahwa jika berita tidak dicabut dalam waktu 3 hari, maka ia akan melaporkan redaksi ke polisi dengan menggunakan UU ITE.

BACA JUGA.

Zainal Fikri Sebut BPK Lebih Fokus Periksa Proyek Jalan, Mu’allim Taher Nilai Pernyataan Fikri Itu Bohong

Tak hanya itu, Firman juga mengirimkan pesan singkat bernada ancaman melalui nomor yang sama, isinya berbunyi “Saya minta kepada media yang Saudara pimpin, apabila tidak segera melakukan apa yang saya minta sesuai dengan surat saya Somasi II dalam waktu 3 hari, maka media Saudara saya laporkan pidana.”
Nomor pengirim tidak diketahui identitasnya secara jelas dan terindikasi bukan berasal dari kontak resmi.
Menanggapi persoalan itu, Sekretariat Bintang menanggapi persoal serius atas ancaman, dan melakukan pertemuan tertutup guna membahas somasi kedua.
Pimpinan Sekretariat Bintang, Muallim Taher, mengingatkan agar somasi itu tidak menyurutkan semangat perjuangan. Beberapa insan pers yang tergabung terus berkordinasi dengan berbagai pihak akan mengirimkan surat permohonan agar BPK RI segera mengaudit proyek SPAM gagal di Pesawaran.
Sedangkan Tim Sekretariat Bintang menanggapi ancaman itu secara tegas. Mereka menyatakan tidak akan mencabut berita yang sudah dibuat berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi dari berbagai pihak.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menyampaikan apa yang terjadi di lapangan. Berita kami sah, dan disusun sesuai kaidah jurnalistik,” tegas salah satu anggota redaksi.
Istilah “calon tersangka” yang digunakan dalam berita bukan bentuk vonis, tetapi menunjukkan bahwa ada proses hukum yang sedang berjalan. Redaksi juga memastikan bahwa semua isi berita telah ditulis dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA.

SPAM Gagal: Kadis PUPR Zainal Fikri Diduga Tidak Patuh Perintah Sekda Pesawaran

Sebagai bentuk tindak lanjut, Sekretariat Bintang akan melayangkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Surat tersebut meminta agar BPK segera melakukan audit terhadap proyek SPAM Rp8 miliar yang mulai menyita perhatian publik.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak ada yang perlu ditakuti dari segala bentuk pemberitaan,” ujar Muallim Taher, Pimpinan Bintang.
Berdasarkan ketentuan dan kaidah dasar Hukum Pemberitaan, Redaksi menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistiknya dilindungi oleh hukum. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian pijakan itu, Redaksi Bintang menolak tunduk pada tekanan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ada jalur yang benar “Hak Jawab”. Kasus kegagalan proyek SPAM di area Kecamatan Way Khilau dan Kedondong akan terus dikawal sampai proses hukum berjalan tuntas. Pertanyaannya kini: adakah korban dan calon tersangka susulan berdasarkan RKA yang ada? Mari simak berita lanjutan proyek SPAM gagal pesawaran.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *