Bandar Lampung – Dua organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), resmi melaporkan Hj. Elly Wahyuni, S.E., M.M., anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Rabu, 4 Juni 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025 dan telah diterima secara resmi oleh Polda Lampung. Dalam proses penyerahan laporan ini, AMP dan FOKAL didampingi oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza.
Elly Wahyuni dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas dan keuangan negara dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan tersebut diduga sarat dengan muatan kampanye terselubung untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

BACA JUGA.

Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal Total, Firman Rusli Diminta Bertanggung Jawab, Kejari Pesawaran Didesak Segera Panggil dan Periksa

Menurut laporan, Elly Wahyuni diduga membagikan uang kepada warga yang hadir sambil membawa poster salah satu paslon, dan kegiatan tersebut dibiayai oleh APBD Provinsi Lampung.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyatakan:
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi dugaan kuat penyalahgunaan anggaran rakyat. Kami mendorong proses hukum yang tegas, tanpa intervensi.”
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan:
“Kami tidak ingin demokrasi dicederai oleh oknum yang memanfaatkan jabatan. Semua yang terlibat harus diperiksa.”
Laporan disertai dengan bukti video, foto, dan dokumen kegiatan. AMP dan FOKAL menyatakan bahwa peristiwa ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA.

Diduga Asal Tempel, Proyek Jalan dari Padang Cermin Tepat Desa Rusaba Menuju Desa Suka Jaya Pidada Asal Jadi

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Lampung terkait kelanjutan penanganan kasus ini.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *