Pesawaran – Proses penyelidikan kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen yang melibatkan perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus berlanjut. Tim penyidik Polres Pesawaran saat ini tengah memeriksa bukti pembanding dari sejumlah sekolah, termasuk SMPN 5 Pringsewu, yang diduga juga ikut terlibat dalam daftar pemeriksaan dokumen atas nama Yuwanita yang diubah menjadi nama M. Amri dan digunakan untuk menjadi perangkat desa serta mendaftar di PKBM Bung Tomo Way Lima. 17/04.

Pelapor dari LSM KPK-RI DPD Lampung berharap agar pemeriksaan terhadap bukti pembanding ini segera membuahkan hasil yang jelas. “Kami berharap bukti-bukti yang kami serahkan secara lengkap agar dapat segera membuahkan hasil dari ijazah asli dengan dokumen yang diubah dari masing-masing sekolah, termasuk SMPN 5 Pringsewu, dapat segera membuktikan kebenaran. Kami juga menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar pelapor.

Selain itu, pelapor juga menegaskan bahwa jika ada keterlibatan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, dan pihak-pihak terkait lainnya harus diusut tuntas. “Jika memang ada pihak lain yang ikut serta, termasuk Kades Firlizani, kami meminta agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

BACA JUGA.

Terbongkar! Empat Perangkat Desa Pekondoh Gunakan Dokumen Ijazah Palsu, Diperiksa Polisi – Empat Perangkat Menyebutkan Nama Kades dan Mantan Sekdes Desa Pekondoh

Kasus ini bermula dari laporan yang dimasukkan melalui Setum Polda Lampung pada 14 Januari 2025 yang diturunkan ke Reskrim Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti, terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh perangkat Desa Pekondoh. Penyelidikan ini mendapatkan perhatian serius setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan (SP3D) Polres Pesawaran Nomor B/121/IV/RES.2.4./2025/Reskrim tertanggal 16 April 2025. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang digunakan, serta melakukan klarifikasi dengan sejumlah sekolah untuk memastikan keaslian data.

Penyelidikan ini menunjukkan adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam proses pemalsuan tersebut. Pelapor berharap agar penyidikan berjalan dengan transparan dan tanpa ada pelindungan terhadap siapapun yang terlibat, termasuk pejabat di tingkat desa dan kecamatan setempat.

BACA JUGA.

Kucuran Dana Desa TA.2024/2025, di Manfaatkan Pekon Napal Untuk Pembangunan Fisik & Ketahanan Pangan

Keempat perangkat desa Pekondoh yang diduga memalsukan dan menggunakan dokumen palsu, pelapor berharap pelaku dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun, serta Pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Jika Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, dan mantan Sekretaris Desa, Nukman, diduga terbukti lebih jauh dari sekadar mengetahui, pelapor meminta kepada pihak kepolisian agar mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana. Pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu itu diduga dilakukan oleh empat perangkat desa, di antaranya Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin.

Selain itu, Pihak Polres Pesawaran akan terus melanjutkan penyelidikan dan memproses setiap bukti yang ditemukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Pelapor dan warga Desa Pekondoh berharap agar tidak ada pihak yang dilindungi dan berharap proses hukum yang transparan dapat segera terwujud.

INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *