Pesawaran, – Skandal pemalsuan dokumen yang mengguncang Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Pesawaran secara resmi memeriksa empat perangkat desa Pekondoh yang diduga kuat memalsukan dan menggunakan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain. Empat perangkat tersebut adalah Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari Kamis, 10 April 2025, keempatnya mengakui penggunaan dokumen palsu dan menyeret dua nama penting dalam pemerintahan desa. “Keempatnya telah diperiksa dan mengakui bahwa dokumen yang digunakan adalah palsu. Mereka juga menyebutkan nama Kades Firlizani dan mantan Sekdes Nukman, dan semua itu diakui semua,” ujar salah seorang penyidik kepada awak media. BACA JUGA. Pembagian BLT Dana Desa Tahun 2025 di Desa Babakan Loa Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran Modus operandi yang digunakan keempat perangkat ini terbilang sistematis. Mereka diduga memanfaatkan dokumen berupa fotokopi ijazah milik orang lain yang kemudian diubah identitasnya dan digunakan untuk mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima. Rabu, 16 April 2025 Penyelidikan dimulai setelah surat laporan masyarakat masuk ke bagian Setum Polda Lampung pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan nomor surat 04/SPM/2025. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti berdasarkan SP3D dengan Surat Nomor: B/83/IV/RES.2.4./2025/Reskrim Polres Pesawaran. Berdasarkan surat keterangan dari masing-masing sekolah, dijelaskan bahwa dokumen yang digunakan oleh keempat perangkat desa Pekondoh tidak ditemukan dalam arsip sekolah, termasuk SMPN 5 Pesawaran. Sekolah tersebut sempat mengeluarkan surat keterangan atas nama Sumarno, namun menolak mengeluarkan surat untuk Adi Susanto yang diduga karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Pelapor dari LSM KPK-RI DPD Lampung menyampaikan bahwa meski pihak sekolah tidak mengeluarkan surat keterangan atas nama Adi Susanto, hal itu tetap menunjukkan bahwa data dokumen milik yang bersangkutan patut diduga palsu. “Adi Susanto memiliki dua dokumen ijazah, yaitu dari MTs MA Al-Falah Desa Banjar Negeri dan dari SMPN 5 Pesawaran. Tidak mungkin negara mencetak dua ijazah resmi untuk satu orang. Semua itu diduga palsu,” tegas pelapor dari LSM KPK-RI DPD Lampung. Dengan tidak ditemukannya arsip asli ijazah di masing-masing sekolah, serta nama-nama tersebut tidak tercatat sebagai alumni, maka dugaan pemalsuan semakin kuat. Polisi pun dijadwalkan melakukan pemeriksaan pembanding dengan pihak sekolah guna menyesuaikan data asli dengan dokumen yang digunakan oleh para terlapor. Keempat perangkat desa Pekondoh yang diduga memalsukan dan menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan kurungan penjara hingga 6 tahun, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan kurungan penjara hingga 8 tahun, Pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta dengan kurungan penjara hingga 7 tahun. Jika keterlibatan Kepala Desa Pekondoh Firlizani dan mantan Sekdes Desa Pekondoh Nukman terbukti lebih jauh dari sekadar mengetahui, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut melakukan atau membantu tindak pidana. BACA JUGA. LSM KPK-RI DPD Lampung Desak Polres Pesawaran Tangkap Perangkat Desa Pekondoh yang Terlibat Pemalsuan Dokumen Warga Desa Pekondoh melalui LSM KPK-RI DPD Lampung menyampaikan tuntutan keadilan. Mereka meminta agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu terhadap jabatan. “Kalau Kades dan Sekdes terlibat, harus diproses juga. Jangan hanya perangkat desa yang dikorbankan,” ujar salah satu warga Pekondoh kepada pelapor. Sementara itu, tim penyidik menyebutkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan pembanding terkait ijazah yang digunakan oleh perangkat desa. Berdasarkan Surat SP3D Polres Pesawaran Nomor B/121/IV/RES.2.4./2025/Reskrim tertanggal 16 April 2025, pada rujukan nomor 2 alenia a, disebutkan bahwa Kepolisian Polres Pesawaran akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Sdr. Yuwanita terkait pembanding ijazah yang digunakan. Selain itu, tim penyidik diminta turun langsung ke sekolah, termasuk SMPN 5 Pringsewu dan SMPN 12 Menggala guna memastikan keaslian dokumen. Pelapor menduga kuat bahwa dokumen yang digunakan oleh empat perangkat Desa Pekondoh Way Lima, yang dijadikan syarat untuk memperoleh jabatan perangkat desa dan mendapatkan ijazah dari PKBM Bung Tomo Way Lima, diduga kuat merupakan dokumen palsu. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Kucuran Dana Desa TA.2024/2025, di Manfaatkan Pekon Napal Untuk Pembangunan Fisik & Ketahanan Pangan Pemeriksaan Bukti Pembanding Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh, Pelapor Mengharapkan Dapat Segera Membuahkan Hasil, Pelapor Minta Hukum Proses Tanpa Pandang Bulu