Pesawaran – Kasus pemalsuan dokumen perangkat Desa Pekondoh semakin menyeruak ke permukaan! Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Nukman dan mantan Kasi Pemerintahan Nahwan kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Pesawaran, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam skandal pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Pelapor melalui Lembaga KPK-RI DPD Lampung pada 24 maret 2025 siang, menegaskan bahwa Polres Pesawaran harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dugaan pemalsuan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni yang memiliki konsekuensi hukum berat. MODUS KEJAHATAN: DOKUMEN ALMARHUM BENI SETIAWAN DIUBAH UNTUK MENDAPATKAN IJAZAH PAKET C DAN MENDUDUKI JABATAN MENJADI PERANGKAT DESA! Dugaan pemalsuan dokumen ini bermula dari perubahan data pada dokumen milik almarhum Beni Setiawan, yang diduga kuat diserahkan langsung oleh Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, kepada pihak terkait guna mendapatkan ijazah Paket C secara ilegal. BACA JUGA. LEMBAGA KPK-RI DPD LAMPUNG LAPORKAN KEPALA DESA PEKONDOH KE POLRES PESAWARAN TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA 2020 Dokumen hasil perubahan data ini kemudian digunakan untuk memenuhi syarat dalam seleksi perangkat desa Pekondoh, sehingga memungkinkan seseorang menduduki jabatan tanpa memenuhi kualifikasi yang sah. Fakta ini semakin menguatkan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan perangkat desa yang menggunakan dokumen palsu, tetapi juga keterlibatan kepala desa sebagai otak dari praktik pemalsuan ini. Jika benar, ini bukan sekadar penyalahgunaan jabatan, melainkan persekongkolan jahat yang mengkhianati amanah masyarakat! Ketidakhadiran mantan Sekdes dan mantan Kasi Pemerintahan dalam pemanggilan oleh penyidik semakin memperkuat dugaan bahwa mereka memiliki peran penting dalam proses pemalsuan dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sah. KPK-RI DPD LAMPUNG BERIKAN ULTIMATUM: JANGAN BIARKAN KEJAHATAN INI BERLARUT! Lembaga KPK-RI DPD Lampung menuntut agar dalam waktu satu minggu, Polres Pesawaran segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika tidak, LSM KPK-RI Lampung akan membawa kasus ini langsung ke DPP LSM KPK-RI Pusat untuk dikawal hingga tingkat nasional! “Kami tidak akan tinggal diam! Jika dalam minggu ini tidak ada penetapan tersangka, kami akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Jangan biarkan mafia perangkat desa bebas berkeliaran dan merusak sistem pemerintahan desa!” tegas perwakilan KPK-RI DPD Lampung. BACA JUGA. Pelapor Harapkan Polres Pesawaran Tegas Terapkan Pasal 224 dalam Undangan Saksi Tidak Koperatif BERDASARKAN KETENTUAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH EMPAT ORANG PERANGKAT DESA, DIDUGA TELAH MELANGGAR PASAL-PASAL BERIKUT: HUKUMAN BERAT MENANTI! Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Membuat atau menggunakan surat palsu diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 264 ayat (1) KUHP Pemalsuan dokumen otentik (termasuk ijazah) diancam pidana penjara hingga 8 tahun. Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP Menyuruh atau menggunakan dokumen palsu sebagai kebenaran dapat dijatuhi hukuman hingga 7 tahun penjara. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pemalsuan ijazah bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Pasal 55 ayat (1) KUHP – Ditujukan kepada Kepala Desa Pekondoh, Firlizani “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan tersebut.” Artinya, jika terbukti bahwa Firlizani menyerahkan dokumen milik almarhum Beni Setiawan yang telah diubah untuk mendapatkan ijazah Paket C dan digunakan dalam seleksi perangkat desa, maka ia dapat dijerat sebagai pelaku atau turut serta dalam tindak pidana pemalsuan dokumen! BACA JUGA Berita Diduga Dibengkokkan, Larangan Unjuk Rasa di Pesawaran Bertentangan dengan Undang-Undang POLRES PESAWARAN HARUS BERTINDAK PROFESIONAL DAN TRANSPARAN! Lembaga KPK-RI DPD Lampung menegaskan bahwa Polres Pesawaran harus menunjukkan sikap profesionalisme dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut, apalagi jika ada upaya untuk melindungi oknum yang terlibat. “Kasus ini bukan hanya soal pemalsuan dokumen, tapi juga soal moralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa kecurangan bisa dilakukan tanpa konsekuensi!” Apakah Polres Pesawaran akan segera bertindak atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja? Publik menunggu tindakan tegas! INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos LEMBAGA KPK-RI DPD LAMPUNG LAPORKAN KEPALA DESA PEKONDOH KE POLRES PESAWARAN TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA 2020 Pererat Silaturahmi, Intelkam Polda Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Dialog Santai dengan FKWKP