Pesawaran – Beredar pemberitaan yang diduga sengaja dibengkokkan oleh salah satu wartawan di Pesawaran terkait larangan unjuk rasa pada 17 Mei 2025. Pemberitaan tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi menghambat kebebasan rakyat dalam menyampaikan aspirasi.

Salah satu anggota kepolisian di Lampung memberikan tanggapannya terkait pernyataan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, pada minggu 16 maret pagi ini, yang menyebut bahwa imbauan dikeluarkan untuk mencegah potensi aksi anarkis dan menjaga keamanan di wilayah Bumi Andan Jejama. Dalam pernyataan yang dipublikasikan, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda agar tidak ada aksi demonstrasi yang berlebihan.

BACA JUGA.

Polisi Tak Berhak Larang Unjuk Rasa! Ini Dasar Hukumnya

Namun, dalam salah satu pemberitaan yang beredar, informasi tersebut dibingkai seolah-olah Kapolres melarang demonstrasi secara keseluruhan, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Seorang anggota kepolisian Lampung yang enggan disebut namanya memberikan pandangannya. “Jika saya baca di salah satu alinea, Kapolres menjelaskan agar tidak ada aksi demonstrasi yang berlebihan. Dari kalimat ini, saya berasumsi bahwa Kapolres sebenarnya membolehkan aksi demonstrasi, tetapi tetap meminta agar kondusifitas dan ketertiban umum dijaga,” tulisnya dalam pesan whatapps.
Ia menambahkan bahwa setiap orang bisa memiliki pemahaman yang berbeda dalam menafsirkan pernyataan tersebut. Namun, melarang unjuk rasa secara total jelas bertentangan dengan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Manipulasi Informasi Bisa Menyesatkan Publik
Kasus ini menyoroti bahaya manipulasi informasi dalam pemberitaan. Jika berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta, maka dampaknya bisa mempengaruhi opini publik secara negatif dan membatasi hak-hak demokratis warga.

BACA JUGA.

Muhammadiyah Pringsewu Kehilangan Tokoh Panutan, Haji Daim Abdul Jami.

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat dan berdemokrasi. Aparat kepolisian pun diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan konstitusi, dengan memberikan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa, bukan melarangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak wartawan yang memberitakan informasi yang diduga menyimpang tersebut.

INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *