Pesawaran, Lampung – Dua warga Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial RM dan AS, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan terhadap Tris, seorang warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Kejadian pemerasan ini terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, dan dilaporkan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Uraian Kejadian:

Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, RM dan AS mendatangi korban yang saat itu sedang mengajar di sekolah. Kedua terlapor menjemput Tris dan mengajaknya untuk bertemu di rumah saudari Mustoinah, yang merupakan keluarga korban, di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Setelah sampai di rumah Mustoinah, kedua terlapor mengungkapkan bahwa mereka diperintahkan oleh Darmanto, seorang pihak ketiga yang bekerja dengan Telkomsel, untuk meminta uang sebesar Rp 10 juta.

RM dan AS mengklaim bahwa uang tersebut adalah hak Darmanto, terkait dengan kompensasi sewa lahan yang diterima Tris beberapa waktu sebelumnya. Mereka menjelaskan bahwa uang tersebut diminta sebagai bagian dari urusan yang berhubungan dengan pembangunan Tower BTS Telkomsel. Namun, Darmanto tidak memiliki hak atas uang tersebut karena dana yang diterima Tris adalah biaya sewa lahan yang sah.

BACA JUGA.

Kasus FC Ijazah Palsu di Pekondoh, Pelapor Menjelaskan: “Tidak Akan Masuk Angin”

Dalam pertemuan tersebut, RM dan AS mengancam Tris dengan mengatakan bahwa jika uang tersebut tidak segera diserahkan, korban akan dilaporkan ke polisi dan menghadapi masalah hukum. Merasa tertekan dan takut akan ancaman tersebut, Tris akhirnya terpaksa menyerahkan uang senilai Rp 10 juta kepada kedua terlapor.

Laporan ke Polisi:

Pada 11 Februari 2025, Tris melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi segera menindaklanjuti laporan pemerasan ini dan mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Pihak kepolisian setempat mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait kasus ini sedang berlangsung, dan mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti secara hukum sesuai dengan ketentuan undang undang hukum pidana.

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *