Lampung, – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan fotokopi ijazah palsu dalam seleksi perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus dipantau dan digiring hingga kebenaran terungkap. Pelapor menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk membongkar kebenaran dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Saya tidak akan masuk angin. Saya melaporkan ini demi keadilan dan transparansi agar tidak ada lagi kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Pesawaran,” ujarnya kepada media pada 11/02.
Pemalsuan Ijazah dan Dugaan Keterlibatan Kepala Desa
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat desa dalam proses seleksi dan pengangkatan. Selain itu, Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga mengetahui atau bahkan turut serta dalam praktik tersebut.

BACA JUGA.

Ahli Hukum Prof. Zainal Abidin Mochtar Tegaskan SKPI Aries Sandi Sudah Diakui Negara

Laporan resmi telah diajukan ke pihak berwenang dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Sejumlah masyarakat mendukung langkah pelapor dan berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk mewujudkan seleksi perangkat desa yang lebih transparan dan bebas dari praktik kecurangan.
Berdasarkan penyelidikan awal, pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini akan dituntut dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya:

BACA JUGA.

Pemalsuan Dokumen oleh Perangkat Desa Pekondoh, Diduga Dibantu Pihak Oknum Sekolah SMPN 5 Pesawaran

– Pasal 263 KUHP
  Tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara bagi pelaku yang membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
– Pasal 264 KUHP
  Tentang pemalsuan dokumen otentik, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara jika dokumen palsu digunakan untuk kepentingan resmi.
– Pasal 272 KUHP
  Tentang penggunaan dokumen yang diketahui palsu dalam urusan resmi, yang dapat dikenai hukuman pidana tambahan.
– Pasal 55 KUHP
  Menyatakan bahwa siapa pun yang turut serta dalam tindak pidana dapat dihukum sebagai pelaku, termasuk pejabat yang mengetahui, memfasilitasi, atau membiarkan pemalsuan terjadi. Dalam hal ini, Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, juga dapat dijerat jika terbukti terlibat.
Sementara itu, masyarakat Desa Pekondoh berharap penyelidikan berlangsung transparan dan adil, serta menghasilkan keputusan yang memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor dijadwalkan hadir di Polres Pesawaran pada Kamis depan untuk memberikan keterangan serta menyerahkan barang bukti yang valid.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *