JAKARTA – Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi, semakin memperkuat keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran memberikan jawaban tegas mengenai validitas dokumen yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar sebagai calon Bupati.
Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, menepis isu yang menyebut kliennya tidak memiliki ijazah sebagai tidak benar dan menyesatkan.

BACA JUGA.

Dugaan “Masuk Angin” di Kejari Pesawaran: Berkas Pengaduan Warga Dilimpahkan ke Inspektorat.

“Aries Sandi telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi saat mendaftar sebagai calon Bupati. Ijazah terakhir yang digunakan adalah ijazah S2, bukan ijazah SMA, sehingga klaim bahwa beliau tidak memiliki ijazah tidak berdasar,” ungkap Mario dalam keterangan persnya.
Mario menegaskan bahwa dokumen yang dipermasalahkan, yaitu ijazah SMA, telah digantikan dengan SKPI Paket C/Kesetaraan yang diterbitkan secara sah pada 19 Juli 2018 oleh Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Kami perlu meluruskan bahwa Aries Sandi tidak menggunakan ijazah SMA dalam proses pendaftaran, melainkan SKPI yang telah diterbitkan secara resmi. Tuduhan bahwa beliau tidak memiliki ijazah sama sekali adalah salah,” tambah Mario.

BACA JUGA.

Bangunan Tanpa Musyawarah, Masyarakat Desa Pekondoh Diminta Tuntut Penghibahan Lahan Hidroponik

KPU dalam sidang MK turut memperkuat posisi Aries Sandi dengan menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai dengan aturan. Sementara itu, Bawaslu Pesawaran menegaskan bahwa laporan terkait keabsahan dokumen telah diklarifikasi oleh KPU dan dinyatakan sah.
“Semua proses administrasi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Narasi yang menyebutkan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat adalah keliru,” ujar Mario.
Tim hukum Aries Sandi berharap masyarakat Pesawaran mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar.
“Kami optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh dalil pemohon, dan hasil Pilkada Pesawaran 2024 yang memenangkan Aries Sandi – Supriyanto tidak akan terganggu,” tutup Mario.
Sidang ini menjadi penegasan bahwa dokumen yang digunakan oleh Aries Sandi telah sah dan sesuai ketentuan, menguatkan keabsahan pencalonannya sebagai Bupati Pesawaran.
Tim.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *