Pesawaran – Penanganan berkas pengaduan masyarakat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran kini menjadi sorotan. Berkas pengaduan masyarakat yang awalnya ditujukan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) justru ditangani oleh Tim Intelijen Kejari Pesawaran. Berkas yang dilaporkan sejak Oktober 2024 itu diduga diambil alih oleh tim Intelijen, hingga akhirnya pada 7 Januari 2025 diputuskan untuk dilimpahkan ke Inspektorat Pesawaran. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “masuk angin” dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut pelapor, Tim Intelijen Kejari Pesawaran sempat memanggil sejumlah pihak terkait. Pemanggilan dilakukan di ruang Intelijen Kejari Pesawaran, di mana salah satu anggota tim menyampaikan bahwa beberapa instansi seperti Inspektorat Pesawaran, Dinas Pendidikan, Dinas PMD Pesawaran, Camat Iskafi Way Lima, serta perangkat desa yang diduga terlibat telah dimintai keterangan. Pernyataan ini disampaikan di ruangan Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, M. Fajar Dian Prawitama, S.H., pada pertemuan 7 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan informasi dari Inspektorat Pesawaran, perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah SMP telah diberhentikan dari jabatannya sejak 2022. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan lanjutan terkait penuntutan pengembalian gaji yang telah diterima oleh empat perangkat desa Pekondoh tersebut selama masa jabatan mereka. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses hukum terhenti di tengah jalan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak Inspektorat Pesawaran menyatakan bahwa berkas dari Intelijen Kejari Pesawaran telah diterima. “Sudah, Bang, kemarin,” tulis salah satu anggota tim Inspektorat. Namun, belum ada langkah konkret terkait pengembalian gaji maupun penyelesaian kasus tersebut.

BACA JUGA.

Kepala Desa Pekondoh Diduga Langgar Aturan: Bangunan Hidroponik Desa Terbongkar Tanpa Musyawarah Desa.

Dugaan pelanggaran hukum ini mencakup penerimaan gaji dan tunjangan dari negara oleh empat perangkat desa Pekondoh yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan dokumen palsu. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan tertentu merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, penerimaan gaji tanpa dasar hukum dapat dianggap merugikan keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut, keempat perangkat desa yang telah diberhentikan oleh tim Irban Inspektorat pada tahun 2022 seharusnya diwajibkan mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima selama masa jabatan. Namun, hingga saat ini, Inspektorat Pesawaran belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak adanya tuntutan pengembalian gaji tersebut.
Proses penanganan kasus yang berlarut-larut ini menuai kritik dari berbagai pihak. Berkas pengaduan yang awalnya ditujukan ke Pidsus namun berakhir di Inspektorat dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Tugas Intelijen Kejari seharusnya hanya sebatas pengumpulan alat bukti, bukan memeriksa atau melimpahkan berkas. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus.
Lambannya proses hukum dan kurangnya transparansi dari pihak terkait menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Dugaan adanya “MASUK ANGIN” kian mencuat, sementara publik terus mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan ketegasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Pesawaran terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini. Masyarakat berharap adanya kejelasan hukum yang adil dan profesional.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *